Oknum Guru Tersangka, Kuasa Hukum Orangtua Korban Desak Polisi Usut Pihak Tutupi Kasus Penganiayaan Anak PAUD

0

OKNUM guru PAUD di Banjarmasin berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap anak didiknya oleh Polda Kalsel.

HAL ini menyusul dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel pada 8 Agustus 2023.

Meski sudah ada tersangka dalam kasus penganiayaan bocah PAUD umur 4 tahun, kuasa hukum orangtua korban Tomy Landanu mendesak agar polisi mengusut pihak yang diduga dengan sengaja menutupi kasus tindak pidana tersebut.

“Sebab, orangtua korban baru mengetahui adanya kekerasan terhadap anaknya setelah tiga bulan kejadian. Kejadian nahas tersebut Rabu (1/3/2023) lalu, namun Riska orangtua korban baru mengetahui Jumat (26/5/2023), usai seorang guru PAUD menceritakan kejadian sebenarnya. Ini merupakan kejanggalan yang harus bisa diusut polisi,” ucap Tomy Landanu kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (22/8/2023).

BACA : Polda Kalsel Tetapkan Oknum Guru Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak PAUD

Menurut Tomy, ketika kejadian Riska selaku orangtua korban sempat menanyakan kepada pihak PAUD penyebab anaknya bisa menjadi rewel.

“Namun, jawaban pihak PAUD justru mengaku tak mengetahui penyebabnya, belakangan beberapa orang dari sekolah, termasuk ketua yayasan mendatangi Riska memberitahukan bahwa anak Riska berinisial L (4 tahun) terjatuh saat mencoba menaiki punggung seorang guru,” cerita Tomy.

Dengan naiknya kasus penganiayaan anak ke tahap penyidikan, Tomy mengatakan Polda Kalsel bisa mengembangkan perkara tersebut. Utamanya, bisa menyeret pihak yang selama diduga kuat dengan sengaja menutup-nutupi kejadian yang dialami anak kliennya.

BACA JUGA : Disorot Komisi III DPR, Kasus Penganiayaan Anak PAUD Naik ke Penyidikan PPA Polda Kalsel

Terpisah, Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Mahrida menegaskan pihaknya hanya fokus terhadap kejadian kekerasan sesuai dengan laporan yang masuk.

“Yang menjadi fokus kami kekerasan terhadap korban sehingga mengalami patah tulang sebagaimana laporan polisi dari pelapor atau ibu korban,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.

Akibat ulahnya, tersangka D yang merupakan oknum guru PAUD di Banjarmasin dikenakan Pasal 76 huruf c UU Perlindungan Anak jo Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA : Gandeng Komnas Perlindungan Anak, Polda Kalsel Lakukan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Anak PAUD

Lambannya penanganan kasus itu di Polda Kalsel sempat disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni.

Dia kemudian memposting video kondisi anak yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum guru PAUD di akun media sosial (medsos) Instagram, ahmadsharoni88 dengan narasi; “Seandainya itu anak saya, laporan saya gk (nggak) direspon jelas turun tangan sendiri, saya beli air keras seram kemuka gurunya,”

Dengan akun IG dengan 837 ribu pengikut, Ahmad Sahroni juga men-tag akun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan caption, “L yang baru berumur 4 tahunan menanggung sakit luar biasa karna patah tulang bahu sebelah kanannya dan sendinya geser akibat di aniaya oleh oknum guru di;salah satu sekolah PAUD di Banjarmasin”.

BACA JUGA : Sendi Bahu Bergeser Hingga Patah Tulang, Dugaan Kekerasan Anak di PAUD Dilaporkan ke Polda Kalsel

“Tak terasa sudah dua bulan sejak melaporkan ke Polda Kalsel tanggal 26 mei 2023 kemarin sampai sekarang tidak ada kabar. Dan sudah lima bulan L merasakan dan menanggung sakit sejak kejadian lengannya ditarik oleh oknum guru di sekolah PAUD tersebut, @humas_poldakalsel @kapoldakalsel @listyosigitprabowo,” demikian terlihat di laman instagram @ahmadsahroni88 postingan tersebut ketika itu dilike oleh 53 ribu lebih dan mendapat komentar dari netizen sebanyak 3 ribu lebih.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.