Polda Kalsel Tetapkan Oknum Guru Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak PAUD

0

PENYIDIK Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel menetapkan oknum guru PAUD di Banjarmasin menjadi tersangka.

DARI dua alat bukti permulaan yang dikumpulkan penyidik Unit PPA menemukan oknum guru ini terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap muridnya L (4 tahun) di PAUD.

“Perkembangan kasus penyidikan anak sudah masuk ke tahap penetapan tersangka. Ada satu orang berinisial D yang jadi tersangka. Dia merupakan oknum guru di PAUD tersebut,” ucap Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz melalui Kasubdit IV AKBP Mahrida kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (10/8/2023).

BACA : Sendi Bahu Bergeser Hingga Patah Tulang, Dugaan Kekerasan Anak di PAUD Dilaporkan ke Polda Kalsel

Menurut Mahrida, oknum guru berinisial D dijerat Pasal 76 huruf c UU Perlindungan Anak jo Pasal 350 KUHP tentang kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan.

“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/8/2023), kami sudah memiliki dua alat bukti, namun D tidak dilakukan penahanan, karena tersangka kooperatif dan ancaman maksimal hukuman di bawah 5 tahun,” papar Mahrida.

Dengan penetapan tersangka, Mahrida mengatakan penyidik juga telah melayangka Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) ke pengacara tersangka serta Unit PPA.

BACA JUGA : Banjarmasin Raih Predikat KLA dan APE, Walikota Ibnu Sina : Setop Kekerasan Anak dan Perempuan

“Kemarin ada 7 saksi yang diperiksa diant aranya pihak sekolah, yayasan dan saksi ahli. Walaupun di lokasi kejadian tidak ada CCTV, namun ada dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut,” kata Mahrida.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Tommy Landanu mengaku sudah mengetahui ada penetapan tersangka oleh penyidik Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel. “Alhamdulillah sudah ada titik terang. Dengan penetapan tersangka atas kasus ini, kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dari kawan-kawan kepolisian,” kata Tommy.

BACA JUGA : Disorot Komisi III DPR, Kasus Penganiayaan Anak PAUD Naik ke Penyidikan PPA Polda Kalsel

Dia mendesak kasus kekerasan anak PAUD yang dilakoni D harus diusut tuntas “Perjuangan kita belum berakhir, mohon doa dan dukungannya hingga kasus ini selesai,” ucap Tommy.

Dugaan tindakan kekerasan menimpa L (4 tahun), di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Banjarmasin viral di media sosial instagram milik Rizka yang merupakan orangtua korban pada Senin 29 Mei 2023 lal. Ketika itu diceritakannya bahwa L mengeluh dan menangis kesakitan pada bagian bahu.

Setelah dilakukan rontgen, diketahui korban mengalami patah tulang selangka dan sendi bahu bergeser. Hingga, kemudian pihak korban menempuh jalur hukum.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.