Medio Agustus Sudah 98 Kali Kebakaran Dera Banjarmasin, Pakar Kota ULM: Sudah Kategori KLB!

0

INSIDEN kebakaran yang melanda Kota Banjarmasin sepanjang lima tahun belakangan ini ternyata terus meningkat kasusnya.

PAKAR kota Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Akbar rahman dengan mengutip data kasus kebakaran hingga medio Agustus 2023 sudah tercatat 98 kali.

“Sebenarnya, kasus kebakaran ini sudah bisa masuk kategori kejadian luar biasa (KLB) bagi Kota Banjarmasin. Seharusnya, ada tindakan nyata dari Pemkot Banjarmasin dalam mencegah dan menekan angka kejadian kebakaran,” kata Akbar Rahman kepada jejakrekam.com, Minggu (20/8/2023).

Menurut dia, tingginya kasus kebakaran pada medio 2023 ini sudah hampir melampaui kejadian pada 2022 lalu dengan 108 kali. Bahkan, berdasar data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sejak 2018, insiden kebakaran di Kota Banjaramsin terbilang tinggi.

BACA : Ironis! Hanya Punya 52 Fire Hydrant di Tengah Tingginya Kasus Kebakaran di Banjarmasin

Pada 2018, tercatat ada 47 kali, meningkat lagi pada 2019 menjadi 70 kejadian kebakaran. Sempat menurun pada 2020 menjadi 46 kali, dan naik lagi pada 2021 menjadi 98 kali insiden kebakaran. Mirisnya, pada 2022 lalu, angkanya sudah menembus lebih 100 kejadian, persisnya 108 kasus.

“Bayangkan saja, hingga medio Agustus 2023 sudah tercatat ada 98 kasus kebakaran, padahal masih lebih empat bulan lagi tutup tahun,” kata doktor urban design lulusan Universitas Saga Jepang ini.

Menurut dia, dengan angka kejadian sudah 98 kali dan kondisi musim kemarau, maka potensi nilai kejadian melampaui tahun 2022 sangat terbuka.

“Upaya preventif pada musim kekeringan ini perlu ditingkatkan. Kewaspadaan akan terjadinya kebakaran perlu disadari dan diperhatikan semua pihak. Kampanye terhadap usaha pencegahan terjadinya kebakaran perlu ditingkatkan lagi, terkhusus wilayah-wilayah yang berpotensi tinggi,” papar Akbar.

BACA JUGA : Hingga Juli 2023, 78 Peristiwa Amukan Api Landa Banjarmasin, Pakar Kota : Segera Migitasi Kawasan Rawan Kebakaran

Koordinator Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik ULM ini mengatakan dari data kejadian kebakaran bisa dipetakan wilayah dan kondisi bagaimana yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Yakni, daerah padat penduduk dan kondisi bangunan bermaterial kayu, kondisi utilitas bangunan yang kurang rapi dan tidak standar yang kemudian memicu arus pendek.

Akbar Rahman, Pakar Kota Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM). (Foto BPost)

—————

“Selain itu, faktor api yang disebabkan oleh kebocoran instalasi kompor gas. Faktor kepadatan dan material bangunan bisa ditangani dengan penataan dan rencana aksi jika terjadi kebakaran, misalkan soal akses penanganan dari petugas pemadam kebakarn (damkar),” imbuh Akbar.

Dan, masih kata dia, penempatan fire hydrant yang tepat dan jumlahnya diperbanyak terkhusus wilayah pada dan sulitnya akses. Bagi Akbar, penambahan fire hydrant juga harus diikuti kesadaran pemeliharaan agar kuantitas dan kualitas hydrant tetap optimal.

BACA JUGA : Evaluasi Total Mitigasi, Respon dan Pemulihan Bencana Kebakaran di Banjarmasin

“Soal utilitas bangunan, terkhusus kelistrikan ini perlu investigasi masing-masing penguhuni bangunan, untuk selalu mengecek dan memeliharanya dengan baik. Demikian juga soal instalasi kompor gas,” tutur arsitek dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel ini.

Menurut Akbar, guna mengingatkan masyarakat, maka pemerintah juga bisa terus memberikan edukasi kemasyarakat sebagai bukti upaya preventif menangani bahaya kebakaran.

“Keunggulan Banjarmasin dalam menangani kebakaran adalah banyaknya relawan petugas damkar yang dengan senang hati bahu membahu menangani kejadian bencana,” ucap Akbar.

BACA JUGA : 2021 Tercatat 53 Kasus Kebakaran, Pakar Kota ULM : Bukti Banjarmasin Tak Aman dan Layak

Namun, kata dosen muda ini, adanya kearifan lokal ini, pemerintah tetap juga memperhatikan standar pelaksanaan penanganan.

“Pemberdayaan dan intensif terhadap damkar juga perlu dipikirkan, meskipun relawan pasti tidak membutuhkan hal itu. Setidaknya pemerintah memiliki kewajiban untuk memperhatikan setiap aktivitas warganya, yang sebenarnya tugas dari pemerintah untuk memberikan pelayanan dan menjamin keamanan warga terkhusus dari musibah kebakaran,” pungkas Akbar.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.