Gelar Perkara Pengeroyokan Di Jalan Veteran, 5 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

0

PELARIAN lima tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meregang nyawa, akhirnya berakhir. Kelimanya telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur.

KELIMA tersangka tersebut dihadirkan dalam gelar perkara di halaman Polsek Banjarmasin Timur. Dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurrahman dan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra, Selasa (8/8/2023).

Disebutkan, peristiwa tersebut adalah tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 pukul 23.50 WITA. Korban yang bernama Fery (34 tahun) ditemukan tewas di depan Toko Bangunan Inti Jaya Jalan Veteran RT 21, Kelurahan Sei Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.

BACA: Diduga Jadi Korban Penusukan Sajam, Seorang Pemuda Tewas Bersimbah Darah di depan Gang Antara

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MIB, MKS, A, RM, dan P,  yang diancam dengan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto 170 KUHP.

“Karena ini merencanakan atau sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan dan menghilangkan nyawa orang lain dan atau pengeroyokan mengakibatkan matinya orang. Tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Banjarmasin.

Adapun maksud dan tujuan dengan adanya gelar perkara Polresta Banjarmasin di Polsek Banjarmasin Timur ini, bertujuan untuk mengungkapkan hasil kasus yang sudah terjadi, dan membuktikan bahwa Polri bekerja dengan transparan yang mencerminkan Polri Presisi.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.