Kejaksaan Negeri HSS Bebaskan Tersangka Melalui Restorative Justice

0

JULAIHA warga Desa Bayanan, Kecamatan Daha Selatan, mengungkapkan rasa syukurnya, karena dapat bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga setelah dua bulan ditahanan Polsek Daha Selatan, Rabu (26/7/2023).

MENURUT Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) HSS Nul Albar didampingi Kasi Pidum Jaksa Prihanida bersama Fasilitator Jaksa Rezha Marinda, tersangka adalah seorang ibu rumah tangga 1 anak usia 2 tahun ini, mendapatkan kebebasan dari Restorative Justice.

BACA: Dimaafkan Korban, Tersangka Kasus Penadahanan Dibebaskan Kejari HSS

Dia disangkakan telah melanggar pasal 362 KUHP. Namun dalam upaya Restorative Justice, tersangka telah menenuhi 2 syarat Prinsip Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yakni:

  1. Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
  2. Ancaman Pasal 362 KUHP adalah 5 tahun, sehigga tidak lebih 5 tahun.
  3. Adanya perdamaian antara tesangka, saksi dan korban.
  4. Mendapat respon positif dari masyrakat Desa Bayanan, Desa Tumbukan Banyu dan Desa Muning Baru, Kecamatan Daha Selatan.

Kajari juga menambahkan, Di bebaskannya tersangka karena pertimbangan hukumnya telah ada, yakni pemulihan keadaan semula. Yaitu pengembalian barang yang dicuri dan ganti kerugian dari tersangka ke saksi korban, sehingga dapat memulihkan kerukunan dan keharmonisan masyarakat.

BACA JUGA: Perdana Di Kalsel, Desa Lungau Jadi Kampung Restorative Justice

Sementara itu, Julaiha, mengaku sangat terharu dengan kebebesannya. Apalagi dirinya mempunyai 1 anak laki laki yang masih perlu kasih sayang seorang ibu.

Dirinya berterima kasih kepada pihak Kejari HSS karena telah bersedia membebaskannya melalui Restorative Justice (RJ). “Sanang banar ulun kawa bakumpul pulang lawan anak, terimakasih banar ulun lawan buhan kajaksaan,” ucap Julaiha tulus.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.