Dimaafkan Korban, Tersangka Kasus Penadahanan Dibebaskan Kejari HSS

0

SEMPAT menjalani masa tahanan di Polsek Kota Kandangan bahkan pindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kandangan, Hardiansyah alias Cuplis bisa menghirup udara bebas.

WARGA Banjarmasin ini dibebaskan dari sel penjara, usai terbebas dari segala tuntutan dari kasus hukum yang menderanya. Cuplis sendiri dituntut terlibat dalam kasus tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pria yang kini menginjak usia 36 tahun ini dinyatakan bebas, setelah korban bersedia memaafkan dan tidak mengajukan tuntutan hukum lagi.

Dengan dasar perdamaian ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Selatan (HSS) Nul Albar mengatakan status tersangka dan sepatutnya naik menjadi terdakwa dalam tahapan penuntutan di pengadilan dicabut.

BACA : Bahas Isu Kriminalisasi Ulama dan Keadilan Restorasi, MUI Kalsel Gelar Bimtek dan Diskusi Hukum

“Kami menerapkan restorative justice dalam perkara ini. Karena, korban sudah memaafkan dan mencabut tuntutannya. Hal ini berdasar Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Keadilan Restoratif,” tutur Nul Albar kepada awak media di Kandangan, Rabu (19/7/2023).

Hardiansyah sendiri merupakan tersangka pertama yang dibebaskan oleh Kejari HSS yang menerapkan keadilan restorasi.

BACA JUGA : Fakta Baru! Penemuan Bayi Laki-Laki di Samping Toko Ponsel Princess Ternyata Hanya Rekayasa

“Belajar dari kasus hukum ini, kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Apa yang dialami Hardiansyah berawal saat membeli handphone yang ternyata merupakan barang hasil curian,” kata Nul Albar.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.