Putusan Perkara Gugatan Kades Kolam Kanan Ditunda, BLF Pertanyakan Alasan Majelis Hakim PN Marabahan

0

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menunda membacakan putusan gugatan perdata melawan hukum antara Kepala Desa Kolam Kanan Endang Sudrajat versus Pemkab Batola.

SEDIANYA, usai perjalanan sidang perdana para Rabu, 22 November 2022, pembacaan surat gugatan dari penggugat; Endang Sudrajat mewakili Pemerintah Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya hingga jawaban dari tergugat Pemkab Batola, dari replik, duplik hingga pembuktian diagendakan pembacaan putusan itu pada Rabu (12/7/2023) terpaksa ditunda dengan alasan majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

Berdasar penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Marabahan, ditetapkan pembacaan putusan perkara itu pada Rabu (26/7/2023) di Ruang Sidang Cakra PN Marabahan.

Dalam pemeriksaan perkara ini, sedikitnya ada 7 saksi diminta keterangan di atas sumpah. Pihak tergugat adalah sejumlah pejabat Pemkab Batola diwakili advokat Junaidi dan rekan serta tim Bagian Hukum Setdakab Batola; Bilham, Raudatun Nadiah, Khairunnisa.

BACA : Diadili PN Marabahan, Pemkab Batola Digugat Kades Kolam Kanan Senilai Rp 16,7 Miliar Lebih

Mereka yang menjadi tergugat adalah Kepala Inspektorat Pemkab Batola (H Ismed Zulfikar) diwakili Mahendra Futra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Batola, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola Suyud Sugiono.

Kuasa hukum penggugat Kades Kolam Kanan, Muhamad Pazri mengakui adanya penundaan pembacan putusan dalam perkara kliennya oleh majelis hakim PN Marabahan yang memeriksa perkara tersebut.

Hal tersebut disampaikan Pazri, karena pada Hari Rabu (12/7/2023) sesuai dengan agenda persidangan PN Marabahan adalah putusan gugatan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ditunda.

BACA JUGA : Kejari Batola Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Desa Kolam Kanan

“Penundaan ini patut kami pertanyakan, karena kami tidak mendapat keterangan atau informasi resmi baik dari humas PN Marabahan, terlebih majelis hakim,” ucap Direktur Borneo Law Firm Banjarmasin, Muhamad Pazri kepada awak media, Rabu (11/7/2023).

Advokat muda dari Peradi Banjarmasin ini mengungkapkan berdasar tahapan persidangan di PN Marabahan sebenarnya sudah ada kesimpulan pada dua pekan lalu dari perkara register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh, tanggal 12 Oktober 2022.

“Dengan adanya penundaan pembacaan putusan ini, kami berharap majelis hakim bisa menjaga sikap independensi dan objektif dalam memutuskan perkara gugatan yang diajukan klien kami berdasar dalil dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Ini demi mewujudkan kepastian hukum dan menegakkan keadilan,” ucap Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia ini.

BACA JUGA : Usai Desa Kolam Kanan, Giliran Kejari Batola Bidik Kasus Mafia Tanah Desa Kolam Kiri

Dalam gugatan perdata melawan hukum ini, penggugat menuntut uang ganti rugi materil sebesar Rp 15.058.662.500, dihitung dari uang tunai Rp 500 juta, 3 surat perjanjian kerja Bumdes sejak Februari-Juni mencapai Rp 1.455.866.250 dikali 10 bulan totalnya Rp Rp 14.558.662.500.

Kerugian immaterial, reputasi Kades dan Pemdes Kolam Kanan akibat tidak bisa membayar angsuran Rp 1.197.000.000. Ini dampak dari keputusan para tergugat yang tidak cermat mengakomodir mosi tidak percaya telah melanggar Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa tahun 2021.

Hal itu mengakibatkan kerusakan jalan Desa yang dibangun menggunakan Dana Desa dan Dana Swasta pada tahun 2015-2021, Rusaknya jalan aset desa untuk mengangkut buah sawit yang dipergunakan oleh penanggungjawab mosi sebesar Rp 450 juta. Alhasil, total kerugian dituntut penggugat mencapai Rp Rp 1.647.000.000.

BACA JUGA : Divonis Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan Diganjar Penjara

Secara jenderal maka total kerugian yang diajukan penggugat untuk dibayar pihak tergugat mencapai Rp 16.705.662.500 atau Rp 16,7 miliar lebih.

Untuk itu, penggugat meminta dalam petitum majelis hakim yang menyidangkan perkara itu bisa menyatakan sah dan berharganya sita jaminan sebuah Kantor Inspektorat Kabupaten Barito Kuala yang terletak di Jalan KTM, Ulu Benteng, Marabahan, Batola dan berupa Kantor BPMD yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 65, Marabahan.

BACA JUGA : Vonis 2 Terdakwa Tukar Guling Tanah Ditunda Hakim, Warga Mengadu ke Penghubung KY Kalsel

Kemudian, menghukum para tergugat menurut hukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari.

Majelis hakim juga diminta menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voojar).(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.