Duh, Tebus Atribut Seragam di SMKN 3 Banjarmasin Dipatok Rp 1,4 hingga Rp 1,6 Juta

0

TAK hanya dipusingkan pada masa seleksi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 secara online, usai dinyatakan diterima sebagai siswa baru kini dihadapkan dengan ‘kewajiban’ membeli setelan seragam sekolah.

AMBIL contoh, saat orangtua siswa baru yang lulus PPDB tahun ajaran 2023-2024 di SMKN 3 Banjarmasin mau tak mau harus mengeluarkan ongkos jutaan rupiah. Saat masa daftar ulang, setelan seragam sekolah yang dulu bernama Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) 2 Banjarmasin di Jalan jalan Pramuka RT 20 Nomor 52, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin itu harus ditebus oleh orangtua atau wali siswa.

Berdalih biaya perlengkapan/atribut sekolah, masing-masing orangtua atau wali siswa dibebani biaya mencapai Rp 1.425.000 atau Rp 1,4 juta lebih untuk seragam siswa laki-laki. Lebih mahal lagi, seragam siswa perempuan mencapai Rp 1.609.000 atau Rp 1,6 juta.

Atribut seragam siswa baru yang harus ditebus itu meliputi baju sasirangan, almamater, baju olahraga, baju praktik, kaos kaki hitam putih (2 pasang), kaos kaki putih (2 pasang), ikat pinggang, kerudung hitam, kerudung putih, kerudung Pramuka, kerudung jurusan, dalaman jilbab hitam dan putih, peci, topi, dasi sekolah, dasi jurusan, lambang Pramuka, lambang kelas (4 lembar), lambang OSIS, lambang bendera, logo jurusan, tas atribut, pembuatan kartu pelajar, kalung alumni, simpanan pokok koperasi dipatok Rp 220 ribu, hingga tabungan bank mini Rp 25 ribu. Total ada 28 item harus ditebus oleh orangtua atau wali siswa baru dengan harga jutaan rupiah.

BACA : Benarkah PPDB Online SMA Diatur Disdikbud Kalsel? Panitia SMAN 2 Banjarbaru Sebut Sesuai Kebutuhan

Padahal, jika mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 sudah ditegaskan, wali murid atau siswa dibebaskan dalam membeli seragam. Namun, ada beberapa ketentuan lain dalam permendikbud tersebut. Yakni, sekolah bisa memfasilitasi pembelian seragam sekolah melalui koperasi.

Ketika biaya seragam sekolah terbilang wajar, orangtua mungkin tidak akan mengeluh. Namun, yang dirasakan mereka, harga seragam sangat memberatkan. Kabarnya, banyak sekolah memanfaatkan momentum masa daftar ulang sebelum memasuki masa pembelajaran perdana tahun ajaran 2023-2024 menerapkan kebijakan serupa, terutama di sekolah-sekolah yang berstatus negeri atau dikelola oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA : Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Buka Posko Pelaksanaan PPDB 2023

’’Setelah daftar ulang, kami ditawari pemesanan seragam. Total kalau beli semua bisa sampai Rp 1,6 juta lebih,” ungkap salah seorang wali murid SMKN 3 Banjarmasin, yang sehari-hari disebut Bu Ipah kepada jejakrekam.com, Minggu (16/7/2023)

Wanita yang beralamat di Jalan Pramuka Kota Banjarmasin ini mengaku berasal dari keluarga yang kurang mampu.

“Kemarin, kami tidak punya uang yang cukup untuk menebus satu paket seragam Rp 1,6 juta lebih. Akhirnya, minta dicicil ternyata juga tidak boleh, dan harus satu paket, sehingga hal ini memberatkan kami,” ucap Ibu Ipah.

Dia menduga kondisi serupa juga dialami para orangtua atau wali siswa baru yang diwajibkan menebus atribut seragam sekolah dengan harga jutaan rupiah.

“Jelas, bagi keluarga yang kurang mampu seperti saya, kendala yang dihadapi adalah harus menebus atribut atau perlengkapan sekolah,” ucapnya.

BACA JUGA : Jelang Tahun Ajaran Baru, Sejumlah Kios Seragam Sekolah Di Pasar Ujung Murung Panen Orderan Sampai 60 Persen

Dikutip dari laman smkn3banjarmasin.sch.id, hasil kelulusan PPDB online di sekolah terbagi dalam jalur reguler; 44 siswa baru di jurusan manajemen perkantoran dan layanan bisnis, 45 siswa baru di jurusan jaringan komputer dan komunikasi, 80 siswa baru di jurusan broadcasting dan perfilman, 50 siswa baru jurusan desain komunikasi visual, 56 siswa baru jurusan usaha layanan wisata, 80 siswa baru jurusan perhotelan, 51 siswa baru jurusan kuliner, 100 siswa baru jurusan akuntansi dan keuangan lembaga, dan 47 siswa baru jurusan pemasaran.

Daftar harga atribut sekolah yang harus ditebus siswa baru bagi orangtua atau wali siswa baru di SMKN 3 Banjarmasin. (Foto Istimewa)

——–

Sementara di jalur afirmasi, ada 10 siswa baru jurusan manajemen perkantoran dan layanan bisnis, 10 siswa baru jurusan komputer dan telekomunikasi, 13 siswa baru jurusan broadcasting dan perfilman, 8 siswa baru jurusan desain komunikasi visual, 6 siswa jurusan layanan wisata, 14 siswa jurusan perhotelan, dan 10 siswa jurusan kuliner, serta 19 siswa baru jurusan akuntansi dan keuangan lembaga, terakhir 9 siswa baru jurusan pemasaran.

BACA JUGA : Rekomendasi KASN Tak Dijalankan Disdikbud Kalsel, Hadin : Potensi Koruptif Terbuka Bagi Kepsek Bermasalah

Lain lagi di jalur prestasi; masing-masing ada 9 siswa baru tahun pelajaran 2023-2024 di jurusan manajemen perkantoran dan layanan bisnis, 9 siswa jurusan teknik jaringan komputer dan telekomunikasi, 2 siswa jurusan broadcasting dan perfilman, dan 6 siswa jurusan desain komunikasi visual, 1 siswa jurusan layanan wisata dan 2 siswa jurusan perhotelan. Terakhir, ada 3 siswa jurusan kuliner, 9 siswa jurusan akuntansi dan keuangan lembaga, serta 6 siswa jurusan pemasaran dalam jalur khusus prestasi ini.

Terpisah, Kepala Sekolah SMKN 3 Banjarmasin , Ali Muksin mengklaim pihaknya tidak mewajibkan penebusan atribut atau perlengkapan sekolah bagi siswa baru atau orangtua maupun wali siswa.

“Kami juga tidak mewajibkan uang pangkal atau uang pembangunan (UP). Jadi, orangtua atau wali siswa bebas untuk membeli atribut seragam di luar sekolah,” ucap Ali Muksin.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/07/16/duh-tebus-atribut-seragam-di-smkn-3-banjarmasin-dipatok-rp-14-hingga-rp-16-juta/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.