Rekomendasi KASN Tak Dijalankan Disdikbud Kalsel, Hadin : Potensi Koruptif Terbuka bagi Kepsek Bermasalah

0

REKOMENDASI Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengevaluasi kebijakan pengangkatan kepala sekolah (kepsek) SMA, SMK dan SLB yang harus dijalankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel, ternyata hanya retorika.

PENEGASAN ini dilontarkan Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kalsel, Prof Dr H Muhammad Hadin Muhjad kepada jejakrekam.com, Kamis (24/11/2022).

“Rekomendasi KASN bernomor R-2931/JP.01/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang telah resmi diterima Gubernur Kalsel, tidak dijalankan oleh Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan. Jelas, itu hanya retorika belaka,” ucap Hadin.

Padahal, beber dia, jelas-jelas dalam rekomendasi diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto telah menemukan adanya pelanggaran dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 821.29/009-030-BKD/2022 tanggal 13 Juni 2022 tentang Pengangkatan Guru Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemprov Kalsel. Termasuk, menetapkan pemberhentian 18 kepala SMAN/SMKN/SLBN berdasar usulan dari Disdikbud Kalsel pada 13 Juni 2022.

BACA JUGA : Gubernur Kalsel Diminta Tinjau SK, KASN Temukan Pengangkatan 20 Kepala Sekolah Tak Penuhi Syarat

“Sebenarnya bukan hanya 20 kepala sekolah berdasar rekomendasi KASN bermasalah. Bahkan, lebih dari itu mencapai 40 orang,” kata guru besar hukum administrasi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Berdasar rekomendasi KASN, Hadin mengatakan sebenarnya sudah ada potensi penyimpangan keuangan (negara) daerah bagi kepala sekolah yang bermasalah ketika menerima gaji dan tunjangan berasal dari APBD Provinsi Kalsel.

“Aparat penegak hukum sebenarnya sudah bisa masuk untuk mengusutnya, karena sudah masuk kategori korupsi atau penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku. Apa dasar hukumnya, rekomendasi KASN bisa jadi acuan,” tegas Ketua Senat ULM ini.

Dirinya juga mengimbau agar para pengamat pendidikan, akademisi serta komunitas peduli pendidikan seperti PGRI harusnya bersuara atas dugaan pelanggaran ini. Terkhusus lagi, Komisi IV DPRD Kalsel untuk segera menindaklanjutinya.

BACA JUGA : Gubernur Sahbirin Noor Perintahkan BKD-Disdikbud Kalsel Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

Fakta ini diungkap Hadin, karena ternyata rekomendasi KASN yang sudah terbit pada Agustus 2022 tidak dijalankan, bahkan hendak disiasati demi memuluskan para kepsek bermasalah bisa lolos oleh Disdikbud Provinsi Kalsel.

Hadin menegaskan berdasar rekomendadsi KASN sangat tegas memerintahkan agar Gubernur Kalsel segera meninjau ulang SK Nomor 821.29/009-030-BKD/2022 tanggal 13 Juni 2022 mengenai pengangkatan 20 calon kepala sekolah yang tidak mengantongi sertifikat guru penggerak atau calon kepala sekolah.

BACA JUGA : KASN Temukan Kejanggalan Pengangkatan Kepsek SMA, SMK dan SLB, Simak Kronologisnya

“Kalau sudah ada cacat prosedur atau ketentuan hukum administrasi, tentu muaranya adalah terjadi potensi penyimpangan bagi pejabat yang dinyatakan tidak berkompeten untuk menjadi kepala sekolah,” kata Hadin.

Dia menegaskan jika masalah ini tidak dituntaskan oleh Disdikbud Provinsi Kalsel, maka dunia pendidikan Banua yang akan dipertaruhkan.

BACA JUGA : Pengangkatan Kepsek SMAN, SMKN Dan SLBN Diduga Tidak Penuhi Syarat, Kadisdikbud Kalsel Dipanggil KASN

“Hal ini sama saja menciptakan preseden buruk bagi dunia pendidikan. Bahkan, tidak memberi contoh dan kepastian khususnya bagi jenjang karier pejabat yang mengabdi di dunia pendidikan, khususnya lagi di unit pendidikan di bawah kendali Disdikbud Provinsi Kalsel,” tegas Hadin.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.