Sosialisasikan Perda Nomor 1/2021, Paman Yani Sebut Pelayanan Kesehatan Adalah Hak Dasar Masyarakat

0

DESA Serongga Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Kotabaru, menjadi lokasi dalam Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang digelar oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, Senin (26/6/2023).

LEGISLATOR yang membidangi ekonomi dan keuangan tersebut pun lebih menekankan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seiring telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.

“Kita sampaikan, perda ini jelas adanya keterjaminan kesehatan dari Pemprov Kalsel khusus bagi masyarakat sesuai haknya,” paparnya.

BACA : Edukasi Masyarakat Tentang Persatuan, Paman Yani Berharap Konflik Pemilu Dapat Diminimalisir

Ia menyebut, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus didapatkan oleh masyarakat, yang setara dengan layanan pendidikan.

“Kita tidak ingin mendengar adanya masyarakat yang mau berobat di Rumah Sakit kemudian terlantar hanya karena persoalan uang. Jangan sampai. Berikan dulu lah pelayanan maksimal,” tegasnya.

Selain itu, Paman Yani juga menyampaikan rasa bangganya terhadap Pemprov Kalsel yang mempunyai Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan kelas tertinggi yakni Tipe A.

“Bahkan Rumah Sakit di ini menjadi rujukan bagi Rumah Sakit di Regional Kalimantan. Sampai ada pelayanan bedah jantung di RSUD Ulin ini,” katanya.

BACA JUGA : Paman Yani: Pembebasan Denda Pajak Adalah Kebijakan yang Sangat Tepat

Selain RSUD Ulin, Paman Yani juga menyebut pelayanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang saat ini mempunyai berbagai fasilitas pelayanan terutama rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan ODGJ.

“Bagi masyarakat jangan ragu jika ingin membawa keluarga yang bermasalah secara mental. Mengingat RSJ Sambang Lihum mempunyai pelayanan yang bagus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSJ Sambang Lihum, Indra Husnul Huda, membeberkan, rumah sakit milik Pemprov Kalsel ini mempunyai 14 jenis layanan dengan 2 pelayanan utama yakni penyembuhan bagi ODGJ serta rehabilitasi narkoba.

“Untuk ODGJ, kita lakukan pengobatan, perawatan sampai pada rehabilisasi, hingga sembuh dan terjun di masyarakat dengan suatu keahlian tertentu,” paparnya.

Adapun jumlah kapasitas di RSJ Sambang Lihum dikatakan Indra saat ini ada sekitar 500, dengan keterisian hampir setengahnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.