‘Pelangsir Berwarna’ Permudah Layanan di Disdukcapil Tanbu

0

PEMKAB memberikan kemudahan layanan bagi penduduk yang berdomisili di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Gento Haryadi, SP MM bersama anggota, bergerak cepat melaksanakan pelayanan penerbitan langsung Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang telah memiliki surat Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Disdukcapil sempat menyusuri Sungai Kusan dengan Katinting untuk melakukan rekam data kependudukan.

BACA JUGA: 60 Desa di Tanbu Akan Gelar Pilkades Serentak

Kini Disdukcapil Tanbu, sambung Gento Haryadi, kembali melakukan terobosan dengan inovasi Pelayanan Langsung Sisir Berkewarganegaraan Asing, ‘Pelangsir Berwarna’, di Perusahaan PT Transcoal Minergy (TCM Site), di wilayah Kecamatan Mentewe, Sabtu (24/6/23).

Gento menyebutkan, sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kemudian diimplementasikan pada Permendagri No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“TCM ini adalah perusahaan yang taat pada regulasi, juga turut melaporkan karyawannya yang berstatus WNA ke Disdukcapil. Semoga ini juga bisa diikuti perusahaan lain yang ada di Tanah Bumbu,” ungkap Gento.

BACA JUGA: Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus RAPI Wilayah 1912 Tanbu

Ia menegaskan, jika kegiatan Pelangsir Berwarna ini juga merupakan momentum bagus sebagai percontohan ataupun “pilot project” untuk tertibnya melaporkan WNA bagi para perusahaan, sehingga nantinya akan terbit SKTT.

“Proses ini juga diawali dengan beberapa tahapan, salah satunya kelengkapan imigrasi dan pengisian formulir lainnya. Merupakan bentuk tertibnya administrasi sesuai dengan amanat UU dan Visi Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar, dalam rangka menertibkan data baik WNI maupun WNA,” tambahnya.

Bahkan, input data, jelas Gento, dilakukan sampai kepada penerbitan SKTT, sesuai dengan berapa lama izin tinggal terbatasnya, jadi ketika para WNA ini sudah memiliki KITAS, maka wajib melapor ke Capil setelah 14 hari surat tersebut dikeluarkan.

BACA JUGA: Pemkab Tanbu Ambil Langkah dan Upaya Serius Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional Km 171

Perwakilan dari PT. Transcoal Minergy (TCM Site) Ir Kahananto, ST IPM, didampingi Translator, Santo Johanes Parsaoran Siregar menyambut baik kemudahan layanan yang dilakukan Disdukcapil bagi para karyawan PT Transcoal Minergy.

“Setidaknya ada 83 orang WNA di perusahaan kami yang telah terbit SKTT nya. Ini luar biasa sekali, sebab inovasi Pelangsir Berwarna ini ternyata perdana di Kalimantan Selatan,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin/Diskominfo
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.