Jelang Idul Adha 1444 H, MUI Kalsel Keluarkan Seruan, Simak Isinya

0

DEWAN Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mengeluarkan seruan, sehubungan dengan akan tibanya Idul Adha 1444 H.

SERUAN yang ditujukan kepada seluruh umat Islam di Kalimantan Selatan itu, ditandatangani oleh Ketua umum MUI Kalsel KH Husin Naparin dan Sekretaris Umum MUI Kalsel Nasrullah, tertanggal 21 Juni 2023 M/ 2 Dzulhijjah 1444 H.

Dalam seruan itu ada beberapa poin yang disampaikan yakni, memperbanyak takbir, tahmid, dan tahlil di masjid-masjid, langgar dan mushala. Melaksanakan sholat Idul Adha sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, serta bagi yang melakukan takbiran keliling dapat dengan tertib tanpa mengganggu keamanan lalu lintas.

Poin lainnya, menyalurkan hewan kurban melalui masjid dan mushola atau lembaga/ormas Islam yang bertanggung jawab. Mempererat silaturahmi dengan jiran dan tetangga dalam rangka ukhuwah Islamiyah.

BACA: Pengurus MUI Kalsel Masa Khidmat 2021-2026 Resmi Dikukuhkan

Bagi yang mampu menyembelih hewan kurban, daging kurban disalurkan kepada kaum dhu’afa/fakir miskin, dan kepada yang berhak menerima daging hewan kurban di maksud.

Dalam rangka penyembelihan hewan kurban, pelaksanan agar memperhatikan tata cara penyembelihan sesuai dengan syariat Islam dan ramah lingkungan, jika penyembelihan di lingkungan masyarakat. Bahkan dalam seruan itu disebutkan tata cara penyembelihan hewan kurban yakni, menggunakan pisau yang tajam, tidak mengasah pisau yang digunakan untuk menyembelih di hadapan hewan yang akan disembelih, serta menghadapkan hewan ke arah kiblat.

Selain itu, Himpunan Fatwa MUI (ketentuan hukum ) menjelaskan, standar hewan yang disembelih yakni, hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan, hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih, dan kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang diterapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Standar penyembelihan dan standar alat penyembelihan yakni, beragama Islam dan sudah akil balig. Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i, memiliki keahlian dalam penyembelihan, serta alat penyembelihan harus tajam.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Upayakan Pemenuhan Daging Sapi Jelang Ramadhan dan Idul Adha

Sedangkan standar proses penyembelihan adalah dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut nama Allah. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernapasan/tenggorokan dan dua pembuluh darah.

Untuk standar pengolahan, penyimpanan dan pengiriman, dalam seruan itu disebutkan yakni, pengolahan dilakukan setelah hewan dalam keadaan mati oleh sebab penyembelihan. Hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan, penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dan non halal.

Dalam proses pengiriman daging harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya, mulai dari penyiapan (seperti pengepakan dan pemasukan ke dalam kontainer), pengangkatan (seperti pengapalan), hingga penerimaan .

Seruan terakhir, jika tidak disembelih di lingkungan masyarakat, alangkah baiknya dilakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang sudah bersertifikat halal.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.