Penghinaan terhadap Lembaga Peradilan dapat Dikenakan Sanksi Hukum

0

Oleh : Budi Khairannor SH

SETIAP warga negara bebas mengemukan pendapat untuk menyampaikan pendapat, pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagai secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEBEBASAN mengemukan pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).

Meskipun mengemukakan pendapat itu dijamin oleh UU, tetapi bukan berarti seseorang atau kelompok pendemo bebas mengemukakan orasi dengan cara-cara melanggar hukum,  orasi yang benar adalah berdasarkan fakta,  tidak mengandung unsur fitnah dan tidak mengandung ujaran kebencian yang dapat merugikan msrtabat orang perorangan atau institusi/lembaga hukum.

BACA : Tolak Kriminalisasi dan Lawan Mafia Hukum, Massa Lekem Demo di PN Tipikor Banjarmasin

Menyimak kembali demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin pada tanggal 6 Juni 2022, yang diduga oleh sekelompok massa (LSM) dengan orasi Pengadilan Tipikor agar tidak mengkriminalisasikan seseorang. Kemudian, berbagai macam cuitan dari ketua kelompok pendemo terhadap Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Menurut pendapat saya pribadi, tindakan para pendemo tersebut tidak tepat dan tidak layak demonstrasi di muka Pengadilan Tipikor, apalagi pada saat berlangsungnya sidang. Ini karena aktor yang mereka dukung masih dalam status saksi bukan tersangka, dan juga Pengadilan Tipikor tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang. Jadi, sikap perilaku demo di depan  Pengadilan Tipikor Banjarmasin dinilai salah sasaran.

BACA JUGA : Ungkap Kasus Kematian Jurkani, 75 Tokoh Ajukan Diri Jadi Sahabat Pengadilan

Tindakan demonstrasi tersebut bisa saja dikategorikan oleh Pengadilan Negeri Tipikor sebagai perbuatan kelompok penghinaan terhadap peradilan diartikan sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.

Menurut  Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, ada lima perbuatan yang termasuk dalam penghinaan terhadap peradilan: perilaku tidak pantas di peradilan (misbehaving in court), tidak menaati perintah pengadilan (disobeying court orders), menyerang integritas pengadilan (scandal rising the court), menghalangi jalannya proses peradilan (obstructing justice), dan penghinaan pengadilan dalam bentuk publikasi (sub-judice rule).

BACA JUGA : Komunitas Pers Desak Segera Revisi UU ITE

Adapun penghinaan terhadap lembaga peradilan  atau “contempt of court ” diatur dalam pelbagai peraturan. Misalnya, Pasal 207, 217 dan 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum– termasuk pengadilan, perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dalam sidang, dan pihak yang mangkir saat dipanggil ke persidangan.

Selanjutnya, Pasal 218 Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mewajibkan semua orang menghormati pengadilan selama sidang.(jejakrekam)

Penulis adalah Tim Advokat Laskar Warga Banua Banjarmasin

Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.