Godok Payung Hukum Pajak Reklame di Banjarmasin, APPSI Kalsel : Semoga Tak Rancu

0

PEMKOT Banjarmasin berencana menata dan mengoptimalkan pendapatan pajak reklame di kota seribu sungai. Salah satu upaya adalah menggodok peraturan daerah (perda) baru terkait penyelenggaraan reklame ini.

“MEMANG kita akan melakukan penataan reklame, untuk mempercantik dan juga meningkatkan PAD Kota Banjarmasin,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil dalam diskusi yang dihelat Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (17/7/2021).

Subhan menambahkan untuk melakukan penataan tersebut, maka Pemkot Banjarmasin pun akan membuat perda baru.

“Kita akan menyesuaikan regulasinya, termasuk juga revisi perda penyelenggaraan reklame. Kemarin sudah diparipurnakan oleh DPRD Banjarmasin, tinggal menunggu pembentukan pansus sehingga dilakukan pembahasan. Mudah-mudahan bisa secepatnya,” papar Subhan.

BACA : Penertiban Baliho Bando A Yani Disimpulkan Ombudsman Tindakan Maladministrasi Satpol PP

Dia mengakui beberapa pertemuan dan diskusi dengan para pelaku usaha advertising, ada beberapa aspirasi untuk penataan reklame di Kota Banjarmasin.

“Yang jelas masukan-masukan kita tampung. Dan memang kita akan menyesuaikan dengan aturan-aturan yang di atasnya. Mudah-mudahan bisa mengakomodir keinginan dari pengusaha,” kata Subhan.

Pebisnis advertising di Banjarmasin, Winardi Sethiono mendukung penataan reklame demi mempercantik kota Banjarmasin. Meski demikian, Winardi berharap perda yang diterbitkan nantinya bisa mengakomodir keinginan para pengusaha advertising di Banua.

“Kami menyambut baik adanya penataan, tapi kami berharap juga bijak untuk menyesuaikan dengan kondisi di daerah kita. Agar pengusaha advertising di daerah kita pun bisa ikut berkembang,” jelas ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel ini.

BACA JUGA : Tergantung Gelar Perkara, Kasus Baliho Bando Bisa Naik ke Tahap Penyidikan

Tak kalah penting, menurut dia, perda yang dihasilkan nantinya juga diharapkan tidak lagi menggantung, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame.

Hal tersebut cukup beralasan, kontroversi larangan untuk baliho bando yang membentang di atas jalan protokol, yang berujung penertiban bando reklame beberapa waktu lalu cukup menarik perhatian dan energi bagi pelaku usaha advertising dan pemangku kebijakan.

“Memang perda kita sudah lama dan perlu direvisi. Mudah-mudahan tidak sumir bahkan rancu lagi. Agar tidak terulang hal-hal yang tidak kita inginkan ke depan,” tutup Winardi.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.