Bakueda Banjarmasin Lirik Potensi Pajak Reklame Bisa Sumbang Rp 10 Miliar

0

HAMPIR 12 tahun, peraturan daerah (perda) mengenai pajak daerah tersebar 9 perda. Nah, Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin berinisiatif untuk menggabungkannya dalam satu produk hukum.

KEPALA Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mencontohkan pendapatan pajak reklame selama ini belum optimal, karena aturan hukum dalam perda yang ada tidak sejalan dengan perkembangan zaman.

“Seharusnya, jika kita punya perda pajak daerah, maka potensi pajak reklame bisa didapat Rp 10 miliar lebih, bukan hanya Rp 3,5 miliar pada 2021 ini. Ini apalagi, di Banjarmasin banyak tumbuh perusahaan advertising atau reklame,” ucap Subhan Noor Yaumil dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD Banjarmasin di Gedung DPRD Banjarmasin, Rabu (16/9/2021).

Ia menyebut revisi perda didasari atas banyaknya temuan ketidaksesuaian antara objek pajak dengan pendapatan yang diterima.

Naskah akademik raperda pajak daerah ini pun telah disusun tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. BHahkan, beberapa kali telah dihelat diskusi terpumpun dan uji publik, agar bisa menyesuai dengan regulasi di atas baik UU maupun peraturan terkait.

BACA : 9 Pajak Daerah Digabung, Bakueda Banjarmasin Akui Pendapatan Daerah Turun Tajam

Adapun 9 pajak daerah yang akan digabungkan itu adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung wallet, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak parkir dan pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi pun mendukung dengan adanya produk hukum yang mengakomidir semua pajak daerah, agar memudahkan dalam administrasi keuangan. Ini mengingat, banyak potensi pajak yang harusnya masuk ke kas daerah, belum terdeteksi maksimal.

“Terlepas dari pro dan kontra, pajak reklame selama ini memang belum tergarap maksimal. Padahal, hampir semua sisi Kota Banjarmasin dipenuhi beragam media reklame,” kata Sukhrowardi yang juga anggota Komisi III DPRD Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Godok Payung Hukum Pajak Reklame di Banjarmasin, APPSI Kalsel : Semoga Tak Rancu

Senada itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Muhammad Isnaini pun melihat potensi pajak reklame di samping pajak restoran, pajak hiburan dan lainnya harusnya bisa menjadi primadona pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita bandingkan dengan daerah tetangga, Kabupaten Banjar masih mengizinkan baliho bando terpasang di ruas Jalan Achmad Yani. Sebenarnya, masalah itu hanya soal teknis, bagaimana tiang atau struktur baliho bando itu aman berada di ruas jalan besar,” beber legislator Gerindra ini.

Menurut Isnaini, meski di tengah pandemi, terbukti geliat perekonomian khususnya pelaku advertising tergolong cukup tinggi.

“Kami berharap pajak reklame bisa naik kelas, bukan lagi jadi pajak sampingan. Makanya, butuh pendataan akurat serta penertiban terhadap baliho yang diduga tak berizin agar bisa ditagih pemerintah kota. Sekali lagi, tentu harus memperhatikan aturan mainnya baik perda maupun peraturan walikota (perwali),” kata anggota Banggar DPRD Banjarmasin asal Fraksi Gerindra ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/09/16/bakueda-banjarmasin-lirik-potensi-pajak-reklame-bisa-sumbang-rp-10-miliar/
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.