DPRD Bersama Dinas Instansi Pemkab Barito Utara Bahas Raperda

0

PEMERINTAH Daerah melalui dinas terkait telah melaksanakan pembahasan raperda bersama DPRD. Rapat dilaksanakan di aula DPRD, Rabu (24/5/2023).

RAPERDA dipimpin Wakil Ketua II Sastra Jaya dan 9 anggota. Diantara raperda yang dibahas antara lain, penyelenggaran pengembangan anak usia dini holistik integratif, penyelenggaraan ketertibam umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Sebelum raperda disetujui, pihak DPRD terlebih dulu melakukan koreksi seluruh pasal yang dibuat, karena ini nantinya langsung diterapkan atau diberlakukan. Begitu juga dengan ketertiban umum. Raperda ini juga harus ada ketegasan mengenai ketertiban umum yang belibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

BACA: Pemkab Barito Utara Sampaikan Raperda Inisiatif

Mustafa Joyo Muhtar mempertanyakan masalah raperda ketertiban umum, masalah ini tentu harus ada ketegasan, termasuk penyidik sipil dari pemerintah daerah.

Menurutnya, penyidik dari Satuan Polisi Pamong Praja, sangat diperlukan untuk penegakan hukum yang telah dibuat. “Semua pasal kita telaah dan ini sangat penting sebelum disetujui dan ini diperlukan keterangan dari pemerintah secara rinci,” katanya.

Heny Roosgiaty juga mengatakan, banyaknya pelanggaran terutama masalah ketertiban umum, seperti torotoar yang seyogyanya untuk pejalan kaki, dipakai untuk berjualan.

BACA JUGA: Godok Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Barito Utara Janji Kaji Mendalam

Penertiban ini juga memerlukan ketegasan, tetapi harus santun terhadap warga masyarakat, agar kesan negatif dari Satuan Polisi Pamong Praja dihilangkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong praja Aprin S Dahan mengatakan, saat ini pihaknya punya penyidik PPNS tiga orang. Dan ada yang sedang dalam pendidikan.

“Jadi apa yang disampaikan mengenai ketertiban umum, kami siap melaksanakan bila sudah ada perda,” kata Aprin S Dahan.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.