Peredaran Miras Bebas, Massa LSM Desak Pemkot dan DPRD Banjarmasin Bertindak Tegas

0

PUNYA slogan Banjarmasin Baiman yang berakronim barasih (bersih) dan nyaman dengan ciri khas masyarakat religius, tak membuat peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol bisa terkontrol.

MASSA dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa. Mereka berdemo di depan Balai Kota Pemkot Banjarmasin, Jalan RE Martadinata dilanjutkan ke Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (22/5/2023).

Massa dari Forum Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) dan Pemuda Islam (PI) mengusung tuntutan dalam aksinya turun ke jalan. Mereka mendesak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran peredaran miras yang marak, bahkan terkesan kuat tanpa terkontrol di Kota Banjarmasin.

“Banyak pelanggaran soal jam tayang pada kedai-kedai miras, hingga penyediaan miras yang tak sesuai aturan dan peruntukkan,” ucap Koordinator Forpeban, Din Jaya saat menggelar aksi di depan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Setda Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.

BACA : Miras Di Banjarmasin, Mulai Perda, Izin, Hingga Tindakan Pada Penjual

Dia juga menuding ada oknum anggota dewan yang punya kafe dengan beredarnya miras. Hal ini dituding Din Jaya, justru mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

“Jelas, miras yang beredar marak ini tak sesuai dengan visi-misi Kota Banjarmasin yang Baiman,” cetus Din Jaya.

Untuk itu, massa mendesak agar Walikota Ibnu Sina bisa memerintahkan aparatnya untuk turun ke lapangan menindak bahkan rajin merazia kafe, kedai, dan lainnya yang bebas berjualan miras. “Siapapun orang dan jabatanya, kalau memang melanggar harus ditindak tegas,” kata Din Jaya.

BACA JUGA : Satpol PP Banjarmasin Tertibkan Kedai Miras Di Kawasan S Parman

Dia menilai dengan peredaran miras tak terkendali akan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab, Din Jaya mengungkapkan dampak dari miras bisa memicu kriminalitas.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdakot Banjarmasin, Machli Riyadi menyatakan siap menampung aspirasi pendemo, guna ditindaklanjuti.

“Besok pagi, kami akan segera panggil dan mendengarkan masukan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam menindaklanjuti soal peredaran miras yang marak itu di Banjarmasin,” kata mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Kedai Miras Di Bulan Ramadhan Terus Buka Tanpa Kendali, Habib Fatur Bahasyim Dan UAS Banjar Angkat Bicara

Machli memastikan jika di lapangan ditemukan fakta tidak seuai ketentuan, maka para pelanggar akan ditindak. Khususnya, dengan menerjunkan aparat Satpol PP Kota Banjarmasin dalam tim terpadu dibackup pihak kepolisian.

“Apalagi tidak mengantongi izin peredaran miras, langsung ditutup. Bahkan, tindakan tegas bisa diberlakukan,” kata Machli.

Massa juga berdemo ke DPRD Kota Banjarmasin disambut Wakil Ketua DPRD Muhammad Yamin dan lainnya menyampaikan hal serupa.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.