Miras Di Banjarmasin, Mulai Perda, Izin, Hingga Tindakan Pada Penjual

0

PENGENDALIAN minuman keras (miras) di Kota Banjarmasin masih belum jelas, baik itu dari kejelasan peraturan daerah (perda), ataupun dari penindakannya.

MELIHAT dari sisi regulasi hukum, Miras di banjarmasin dicantumkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017, tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, namun hingga sekarang masih belum jelas statusnya. Karena dari ketidakjelasan perda ini, penjual miras di Banjarmasin makin menjamur.

Terakhir, mempertanyakan bagaimana nasib Perda Miras ini kepada Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, ia menuturkan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin telah mengajukan revisi itu kepada Dewan Kota. “Pemkot sudah mengajukan lagi untuk dilakukan revisi, tapi tidak sempat dibahas oleh dewan,” ujarnya beberapa waktu lalu, saat menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD.

BACA: Satpol PP Banjarmasin Tertibkan Kedai Miras Di Kawasan S Parman

Mendapat status penundaan, Ibnu Sina menyebut di dalam perda tersebut ada termuat celah kesempatan terkait penjualan miras pada pukul 23.00 WITA hingga 24.00 WITA. Maka ini diangganp seolah-olah melegalkan perdagangan miras di kota yang memiliki visi Baiman ini. “Namun sekarang dengan adanya sistem Online Singel Submission (OSS), pedagang dapat dengan mudah mengurus izin. Masing-masing punya izin, dan mereka bisa berjualan,” tuturnya.

Oleh karena itu jika mereka sudah mengantongi izin ini, Ibnu mengungkapkan pihaknya tidak bisa langsung menindak, kecuali jika mereka melanggar izin yang mereka miliki.

Lalu bagaimana penindakan untuk para pelanggar yang sebelumnya terjaring razia selama bulan Ramadhan untuk penjualan miras ini? Dimana sebelumnya diketahui, sedikitnya 225 botol/kaleng miras terkumpul dari hasil giat di beberapa kedai atau depot yang kedapatan masih beroperasi.

Dikonfirmasi lagi secara terpisah mengenai hal itu, Ibnu Sina berkomitmen akan memusnahkan ratusan miras hasil sitaan tersebut. “Kita sudah minta untuk merumuskan regulasinya. Kalau memang harus digelar pemusnahan, kita lakukan,” ucap Ibnu, Jumat (28/4/2023) selepas memimpin apel di kantor Satpol PP Banjarmasin.

Komitmen pemusnahan ratusan barang bukti miras ini dilakukannya untuk menghindari kecurigaan masyarakat, terkait kelanjutannya setelah disita. “Tapi kalau harus bersama-sama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kita lakukan sama-sama,” ungkapnya.

BACA JUGA: Tak Indahkan Peraturan Daerah, Sejumlah Kedai Di Banjarmasin Tetap Berjualan Miras Di Bulan Ramadhan

Terpisah, Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengaku tidak bisa serta merta memusnahkan miras hasil sitaan tersebut. Mengingat pihaknya harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap pengelola kedai atau depot miras yang terjaring razia.

“Bertahap, mereka akan kita panggil. Lalu penyidik di Satpol PP akan melakukan klarifikasi terkait pelanggaran mereka terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2017,” ujarnya.

Setelah hasil penyidikan selesai dan berlanjut ke persidangan, maka pihaknya baru bisa melakukan penindakan. “Kita tunggu hasilnya. Apakah dilakukan pemusnahan atau seperti apa. Barangnya semua ada, kita amankan di kantor Satpol PP,” pungkasnya.

Lantas, apakah Satpol PP Banjarmasin tidak bisa langsung memusnahkan? Sebagaimana yang tertuang dalam Perda BAB X Pasal 33.

Terkait hal itu, Muzaiyin tetap menekankan bahwa semuanya menunggu hasil penyidikan.(jejakrekam)

Penulis fery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.