Satpol PP Banjarmasin Tertibkan Kedai Miras Di Kawasan S Parman

0

MENJELANG Hari Raya Idul Fitri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin gencar lakukan razia dan penertiban kedai minuman keras (miras) yang masih buka secara sembunyi-sembunyi.

MENYASAR sebuah kedai miras, di kawasan Gang Kalimantan 2, Jalan S Parman, Banjarmasin, penertiban ini dilakukan sebagai salah satu respon cepat setelah adanya laporan warga. Diketahui, pada malam sebelumnya, Sabtu (15/4/2023), telah terjadi keributan di sana.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Banjarmasin Hendra menyebutkan, penindakan ini baru bisa dilakukan karena ada beberapa hal urgent yang harus dilakukan pada malam sebelumnya.

BACA: Satpol PP Banjarmasin Akhirnya Lakukan Razia Di Penghujung Bulan Ramadhan

“Sebenarnya laporan ada dari malam tadi mau ditindak lanjuti, cuman di waktu bersamaan ada hal urgen yang harus ditindak lanjuti, jadi mohon maaf baru malam ini kita datangi. Meskipun malam tadi ada kejadian yang tidak mengenakan termasuk perkelahian,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (16/4/2023) malam.

Ia melanjutkan dari penertiban di malam tadi, kedai miras yang kedapatan buka ini langsung ditutup serta membubarkan paksa para pengunjung kedai yang sebagian kedapatan dalam keadaan mabuk.

“Kita tutup langsung di lokasi, besok juga akan kita lakukan pemantauan untuk sampai dengan hari lebaran nanti. Mudahan para pengusaha juga berkenan taat mematuhi aturan yang diberlakukan selama Ramadhan,” ucapnya.

Dan pihaknya juga akan memberikan sanksi lebih dari penertiban, jika nantinya masih kedapatan buka di bulan Ramadhan ini. “Kalaupun nanti malam besok masih ada saja lagi yang tidak koperatif terhadap Pemkot Banjarmasin, kita akan meminta arahan pimpinan sebagaimana tindakan yang harus kita lakukan untuk punishmentnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Kedai Miras Di Bulan Ramadhan Terus Buka Tanpa Kendali, Habib Fatur Bahasyim Dan UAS Banjar Angkat Bicara

Hendra juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan dari adanya kedai miras yang masih buka di bulan Ramadhan ini. Serta ia juga mengimbau kepada para pengusaha agar bisa kooperatif dalam menjalankan aturan penjualan miras di bulan Ramadhan sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) serta Surat Edaran (SE) Instruksi Forkopimda Banjarmasin.

“Kita berterima kasih atas informasi dari masyarakat untuk menjaga Kota Banjarmasin di bulan ramadan kita berusaha semaksimal mungkin,” tuturnya.

“Pertama Perda minol kita jelas pengawasan untuk minuman beralkohol di Perda nomor 10 tahun 2017. Perda yang sudah berusia 5 tahunan, artinya pengusaha mohon dibantu, termasuk instruksi Forkopimda soal aturan di bulan Ramadhan,” sambungnya.(jejakrekam)

Penulis Fery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.