Penyatuan Kalimantan ke Wilayah RI Lewat Proklamasi 17 Mei 1949

0

Oleh : Syahmardian

PROKLAMASI Kalimantan 17 Mei 1949 merupakan pernyataan sikap Kalimantan bagian yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia sebagai reaksi atas Perjanjian Linggarjati yang menyatakan hanya Pulau Jawa yang merupakan wilayah Republik Indonesia (RI).

PADA tanggal 18 November 1946, Letnan Asli Zuhri dan Letnan Muda Mursyid menemui Hasan Basry di Tabat, Haruyan, untuk membentuk Batalyon ALRI DIVISI IV (A), sebagai bagian dari ALRI DIVISI IV yang bermarkas di Tuban.

Dengan segera Hassan Basry melaksanakan perintah ini dengan melebur Pasukan Banteng Indonesia dan beberapa organisasi kemiliteran yang ada di Kalimantan. Sebagai komandan batalyon ditetapkan Letnan Kolonel Hassan Basry, dengan markas di Haruyan. Penyatuan kesatuan ini membuat operasi militer yang dilaksanakan dalam rangka mempertahan kemerdekaan menjadi lebih terarah dan terpadu.

Akibatnya, Belanda lebih meluaskan daerah pembersihannya, daerah-daerah yang dianggap sarang pejuang ditembaki dan di bumi hanguskan. Untuk menghindari kontak langsung dengan Belanda, markas TNI ALRI DIVISI (A) dipindahkan ke Birayang, dekat Barabai sejak awal 1947.

BACA : Rumah Haji Abdul Kadir, Saksi Bisu Wadah Rapat Merumuskan Proklamasi 17 Mei 1949

Namun karena selalu dikejar dan diserang, akhirnya markas TNI ALRI DIVISI (A) disepakati adalah di mana-mana, tergantung Hasan Basry dan kawan-kawan berada di mana. Pada tanggal 16 Mei 1948, TNI ALRI DIVISI (A) mengeluarkan sikap terhadap Belanda dan dunia internasional. Isinya adalah:

– TNI ALRI DIVISI (A) adalah bagian dari Angkatan Perang Republik Indonesia.

– TNI ALRI DIVISI (A) tidak akan hijrah ke wilayah Indonesia yaitu di Jawa sesuai hasil Perjanjian Linggarjati.

– TNI ALRI DIVISI (A) tidak akan melakukan pelanggaran militer terhadap isi Perjanjian Linggarjati.

– Agar Belanda mengosongkan Barabai yang akan digunakan TNI ALRI DIVISI (A) sebagai markas dan memudahkan hubungan dengan Belanda.

Namun pernyataan sikap ini dibalas Belanda dengan mengeluarkan ultimatum pada tanggal 20 Mei 1948, dengan isi:

BACA JUGA : Diteken Hassan Basry, Teks Proklamasi 17 Mei Ditempel di Pasar Kandangan

“Agar semua kelompok pemberontak, utamanya yang tergabung dalam kelompok pimpinan Hasan Basry, menyerah dengan membawa pakaian, senjata dan mengangkat tangan ke atas, kepada pemerintah yang sah dan akan dianggap berlindung kepada pemerintah yang sah, serta akan dipertimbangkan meringankan kejahatan pemberontakan yang dilakukan”

Ultimatum ini membuat pejuang-pejuang marah dan menambah operasi militer terhadap pos-pos Belanda. Suasana semakin panas, setiap hari terjadi serangan dan penembakan. Serangan terhadap Belanda terjadi di mana-mana seperti di Haruai, Nagara, Tanjung, Ampah, Tamiang Layang, Wawai, Tabing Rimbah, Sungai Tabuk, Pantai Hambawang, Ilung, Limpasu, dan di tempat lainnya. Belanda merasa kurang aman berada di jalanan, sampai akhirnya pimpinan Belanda di Banjarmasin mengeluarkan Staat van Oorlog en Beleg (suasana darurat perang) pada tanggal 16 Desember 1948.

BACA JUGA : Proklamasi 17 Mei; Pernyataan Integrasi Bertinta Merah

Hubungan TNI ALRI DIVISI (A) dengan markas besar di Tuban terputus oleh blokade Belanda. Atas kondisi demikian, pejuang-pejuang berinisiatif untuk melakukan langkah penting dalam menguasai daerah Kalimantan sebagai daerah perjuangan.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua Umum Ormas Sasangga Banua

Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.