Masa Pendaftaran Hampir Habis, Baru Dua Parpol Yang Menyerahkan Berkas Ke KPU Banjarmasin 

0

TELAH dibuka selama 11 hari, pendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD di Kota Banjarmasin, diketahui baru dua partai politik (Parpol).

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menjelaskan, bahwa dari ke 18 Parpol yang ada saat ini, baru 11 Parpol yang sudah mengkonfirmasi jadwal penyerahan berkas Bacaleg ke KPU Banjarmasin.

Diketahui, hanya dua parpol yang sudah konfirmasi untuk menyerahkan berkas, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin (8/5/2023),dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyerahkan berkas hari Kamis (11/5/2023).

“Yang belum ada kabar sama sekali itu, ada dari beberapa parpol,” ujar Rahmiyati Wahdah, Kamis (11/5/2023).

BACA: Jatah Kursi Parlemen Di Banjarmasin Utara Bertambah, Di Banjarmasin Barat Berkurang

Beberapa Parpol yang belum mengkonfirmasi ini diantara lain adalah Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Rahmi melanjutkan, bahwa batas pendaftaran terakhir bagi Parpol untuk mengajukan daftar Bacaleg adalah pada tanggal 14 Mei 2023 mendatang.

Ia juga menekankan, jika sampai waktu yang ditentukan kedelapan Parpol itu tak kunjung menyerahkan berkas, pihaknya tidak bisa menyatakan apapun. “Mendaftar saja tidak. Karena parpol yang mendaftar akan kami verifikasi. Kita sudah beritahu narahubung batas pendaftaran. Tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA,” tegasnya.

Kemudian setelah selesai masa pendaftaran serta penyerahan berkas, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap Bacaleg DPRD Kota Banjarmasin. “Mulai tanggal 15 hingga 23 Mei, kami akan melakukan proses administrasi untuk Bacaleg ini,” tuturnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.