Jatah Kursi Parlemen Di Banjarmasin Utara Bertambah, Di Banjarmasin Barat Berkurang

0

UJI Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, digelar oleh KPU Kota Banjarmasin, Jumat (16/12/2022) di Hotel Ratan Inn Banjarmasin.

KETUA KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengatakan, kegiatan ini bagian dari upaya mensukseskan Pemilu 2024. KPU bisa menyajikan data yang bisa diakses oleh publik, termasuk uji publik hari ini, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para peserta.

“Kegiatan sudah berlangsung dari kemarin di KPU Kota Banjarmasin tanggal 14-15 Desember 2022, dan hari ini 16 Desember 2022 adala gelaran terakhir,” ujar Rahmiyati Wahdah.

“Sebab rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD akan disampaikan besok 17 Desember 2022 ke KPU RI, sehingga layak untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024, karena sudah mendapatkan tanggapan dan masukan dari berbagai pihak,” ucapnya.

BACA: 19 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, KPU Banjarmasin Bersiap Lakukan Verifikasi Faktual

“Dalam rancangan ini, KPU Kota Banjarmasin merancang ada tiga opsi karena ada pilihan-pilihan. Salah satunya apakah nanti dapilnya nanti berubah atau tidak, dibandingkan dengan Pemilu 2019,” ujarnya.

Rahmiyati juga menjelaskan 3 rancangan tersebut harus memenuhi 7 prinsip penataan dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“Memang, kita tetapkan dalam rancangan itu dapil sesuai dengan arah jarum jam. Untuk Dapil 1 Banjarmasin Tengah, Dapil 2 Banjarmasin Utara, Dapil 3 Banjarmasin Timur, Dapil 4 Banjarmasin Selatan serta Dapil 5 untuk Banjarmasin Barat,” sebutnya.

BACA JUGA: Sasar Pemilih Pemula, KPU Kota Banjarmasin Sosialisasikan Tahapan Pemilu

Meskipun jumlah kursi di DPRD Kota Banjarmasin tetap 45 kursi, hanya saja ada dapil yang bertambah kursinya dan dapil yang berkurang kursinya, dikarenakan perhitungan jumlah penduduk.

“Penduduk Kota Banjarmasin ini dinamis, sehingga buat alokasi itu sesuai dengan SK yang diberikan oleh KPU RI. Dihitung secara rumusan matematika, maka ada kursi di dapil ada yang berkurang dan ada yang bertambah,” bebernya.

Rahmiyati menyebut, di Banjarmasin Utara ada penambahan 1 kursi, sedangkan untuk di Dapil Banjarmasin Barat berkurang 1 kursi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.