Tak Miliki SPPL, 276 Tempat Usaha Masuk Pengawasan DLH Banjarbaru

0

SEDIKITNYA ada 276 tempat usaha yang dicatat dan masuk pengawasan DLH Banjarbaru karena tidak memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

HAL tersebut dibeberkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru Sirajoni melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian LH Banjarbaru, Shanty Eka Septiani kepada Jejakrekam.com, Kamis (6/4/2023).

“Dari 276 tersebut dirincikan Shanty terdapat 4 usaha guest house, 17 bengkel, 49 apotek-apotek laboratorium, kemudian 188 rumah makan, 6 percetakan, 2 pencucian mobil, 1 toko pakaian pengrajin sasirangan dan 9 usaha salon.  Kebanyakan pemilik usaha itu beranggapan bahwa ketika mereka mengantongi izin membangun usaha, maka izin lingkungan tidak diperlukan lagi,” ungkapnya.

BACA : Sampah Diprediksi Meningkat Hingga 15 Persen, DLH Kota Banjarbaru Imbau Warga Untuk Bijaksana Menggunakan Kemasan Plastik Sekali Pakai

Shanty melanjutkan, pemilik usaha juga sering melupakan aturan yang seharusnya diwajibkan ada, seperti menyediakan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

“IPAL ini wajib ada, hal Itu dilakukan guna mencegah terjadinya pembuangan limbah sembarangan yang berakibat fatal terhadap lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Banjarbaru Rusmilawati mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 32 Peraturan Pemerintah (PP) 22 tahun 2021 pasal 4 tentang penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Pungut Sampah di JPO Banjarbaru Dua, SMAN 1 Banjarbaru Edukasi Warga untuk Jaga Kebersihan

“Disebutkan bahwa setiap rencana kegiatan, usaha wajib memiliki dokumen lingkungan, disini ada tiga macam yakni dokumen AMDAL, UKL UPL, dan SPPL, itu diatur lagi  berdasarkan Permen LHK nomor 4 tahun 2021,” katanya.

Berkenaan itu, Mila menyebut kebanyakan pemilik tempat usaha juga kerap asal-asalan mengisi dokumen untuk memenuhi tahapan-tahapan guna mengurus izin lingkungan.

“Asal mengisi dalam memenuhi tahapan-tahapan untuk mengurus izin lingkungan melalui online, namun saat verifikasi dilapangan tidak sesuai, setelah kami cek lokasinya tidak akurat, makanya kami tidak bisa memastikan apakah mereka memiliki izin atau tidak,” ujarnya.

BACA LAGI : Piala Adipura 2022 Diarak Ke Publik, Walikota Banjarbaru Janji Hijaukan Ibukota Provinsi Kalsel

Adapun Mila menambahkan sebanyak 441 SPPL, DLH Kota Banjarbaru menerbitkan SPPL secara mandiri. Namun kalau diakumulasikan bisa lebih banyak lagi yang terbit secara otomatis atau online karena sistemnya yang mudah.

“Ini yang jalur mandiri, kebanyakan sekarang pelaku usaha membuat SPPL secara otomatis, bisa keluar hingga ratusan bahkan ribuan SPPL yang terbit, asal mereka memiliki NIB, KTP, dan titik koordinat yang tepat, karena melalui online ini sangat mudah tinggal klik saja langsung keluar izinnya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.