Tahap I Penerapan Job Fit, Posisi Dua Kadis di Pemkot Banjarmasin Dikosongkan

0

JANJI Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk merotasi para pejabatnya lewat kebijakan job fit kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) direalisasikannya.

PADA tahap pertama ini, ada dua pejabat teras Pemkot Banjarmasin yang digeser jabatannya oleh Walikota Ibnu Sina. Kedua pejabat ini turut dilantik bersama 52 pegawai negeri sipil (PNS) di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Senin (3/4/2023).

“Untuk level kepala dinas, jabatan tinggi pratama itu ada 2 orang yang kena job fit. Ya, sifatnya hanya pergeseran saja,” ucap Walikota Ibnu Sina.

Dua pejabat Balai Kota yang kena rotasi itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Iwan Fitriyadi digeser menjadi Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi Kota Banjarmasin.

BACA : 2 Tahun Menjabat, Jalani Job Fit, 10 Pejabat Teras Pemkot Banjarmasin Bakal Dirotasi

Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin Madyan menempati posisi baru sebagai Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin.

Sebelumnya, ada 10 pejabat tinggi pratama yang mengikuti penilaian dan pengujian kompetensi (job fit) dilakukan Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budman bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Agus Totok Daryanto.

BACA JUGA : Banjarmasin Turun Kasta di Adipura, Minta Tanggung Jawab, DPRD Agendakan Panggil Pejabat Pemkot

“Mayoritas dari mereka masih layak untuk menjabat di posisi yang bersangkutan. Jadi, hanya 20 persen saja yang harus bergeser ke jabatan lainnya,” tutur Ibnu Sina.

Dijelaskan Ibnu Sina, untuk jabatan administrator dan lainnya hanya bersifat mengisi kekosongan jabatan, karena ada beberapa posisi kepala bidang (kabid) di SKPD lingkungan Pemkot Banjarmasin yang belum terisi.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menegaskan pelantikan secara massal sengaja digelar agar beberapa perangkat kerja yang masih lowong bisa secepatnya diisi.

BACA JUGA : Pemkot Banjarmasin Tetap Berlakukan Perda Ramadhan, Ini Aturan dalam SE Wakil Walikota!

“Paling banyak jabatan kosong itu ada pada kelurahan. Kemudian, ada pula pejabat yang mendapat tugas tambahan dan beberapa jabatan fungsional lainnya yang sifatnya perlu dilantik secepatnya,” beber Ibnu Sina.

Mengenai kekosongan jabatan dari kebijakan rotasi, Ibnu Sina mengatakan untuk sementara waktu akan dipegang untuk pelaksana tugas (plt).

BACA JUGA : PNS Dilarang Buka Puasa Bersama, Pemkot Banjarmasin Beralih Rencanakan Safari Zuhur

“Nantinya, akan dilelang terbuka untuk mengisi posisi kepala dinas yang kosong. Karena posisinya adalah jabatan eselon II atau jabatan tinggi pratama, maka harus dilelang. Jadi, pejabat yang akan digeser dulu, sehingga bisa dilelang ketika dikosongkan,” beber Ibnu Sina.

Dia memastikan lelang jabatan itu akan diterapkan usai tahapan job fit kedua telah dilaksanakan tim yang diketuai Sekda Kota Banjarmasin.

“Sebab, ada beberapa pejabat yang belum memenuhi persyaratan karena belum menjabat selama dua tahun,” pungkas Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.