THR PNS Pemkot Banjarmasin Dipotong, Terkendala Keuangan Daerah, Tukin Hanya Dibayar 30 Persen

0

BESARAN uang tunjangan hari raya (THR) yang akan didapat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Banjarmasin, dipastikan tidak akan dibayar penuh.

HAL ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dalam belied diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023 itu dirincikan soal komponen THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin) maksimal sebesar 50 persen. 

“Dari adanya PP Nomor 15 Tahun 2023 itu memang ada pemotongan THR yang dibayarkan kepada para PNS,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo kepada jejakrekam.com, Selasa (4/4/2023).

BACA : Perjuangkan Nasib Buruh dan Pekerja, LBH Borneo Nusantara Buka Posko Pengaduan THR 2023

Dia menyebut pemerintah kota hanya membayar 30 persen untuk tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. “Ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah Banjarmasin,” kata Edy.

Meski begitu, Edy mengatakan untuk komponen pendapatan bagi PNS seperti gaji pokok dan tunjangan melekat tidak ada pengurangan, pemotongan hanya pada tukin.

Edy mengakui pemotongan itu walau tak sesuai arahan PP Nomor 15 Tahun 2023, namun tidak sampai melabrak aturan, karena pemberian maksimal sesuai amanat PP hanya 50 persen, bukan ditetapkan minimal.

BACA JUGA : PAD Tergerek Naik, BPKPAD Banjarmasin Nego Ulang Tunggakan Pajak Parkir Duta Mall

“Sebagai perbandingan ada beberapa daerah lain justru tidak membayarkan tukin bagi PNS. Ini karena kemampuan keuangan daerah yang tidak mampu untuk membayar penuh,” beber mantan Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Dibahas Maraton dan Alot, Porsi APBD Banjarmasin 2023 Disepakati Tembus Angka Rp 2,5 Triliun

Edy menjelaskan kondisi yang terjadi di lingkungan Pemkot Banjarmasin memang sudah berlangsung dari tahun ke tahun, terutama untuk pembayaran tukin hanya 30 persen. Rincian dengan adanya pemotongan 30 persen itu, Edy menjelaskan bagi pejabat eselon II sepatutnya menerima Rp 20 juta hanya mendapat Rp 6 juta.

“Begitupula, pejabat eselon III dan eselon IV sepatutnya menerima Rp 9 juta, hanya mendapat Rp 2,7 juta. Walau ada pemotongan, tapi pembayaran tukin bisa dilaksanakan tahun ini,” imbuh Edy.

BACA JUGA : Silpa APBD Banjarmasin 2021 Capai Rp 198 Miliar, BPK Perwakilan Kalsel Beri Catatan

Dia menjelaskan pemotongan tukin itu bagian dari penghematan pengeluaran anggaran, karena bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) bukan berasal dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kebijakan masalah tukin itu diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah soal mekanisme pembagiannya,” tandas Edy.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.