Puluhan Kali Lakukan Penjambretan, Satu Pelaku dan Dua Penadah Diciduk Polisi

0

POLRES Banjarbaru berhasil meringkus pelaku aksi penjambretan KAP (31) yang telah puluhan kali melakukan tindakan kriminal pencurian atau penjambretan di wilayah hukum Polres Banjarbaru dan Martapura, Minggu (12/3/2023).

KAPOLRES Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor membeberkan, pelaku  diamankan setelah sebelumnya kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang disinyalir merupakan penadah, masing-masing berinisial MA (39) dan KA (25).

“Hasil interogasi, pelaku KAP mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan pencurian atau jambret sebanyak 11 kali seorang diri di Banjarbaru dan Martapura,” ungkap Tajudin, Senin (13/3/2023).

BACA : Nonton Bayar Rp 10 Ribu, 12 Dari 80 Pelaku Judi Dadu Dan Sabung Ayam Diamankan Polisi

Salah satu korban penjambretan yaitu seorang mahasiswi  bernama Shinta (20) warga Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

KAP disinyalir menjambret handphone milik Shinta yang berada di dashboard motornya ketika dirinya tengah mengendarai motor di depan penginapan di Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara pada Sabtu (20/2/2023) lalu ada seorang laki-laki menggunakan motor matic memepet dan langsung mengambil handphone miliknya.

“Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku namun tidak tertahan. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” ucap Tajudin.

BACA JUGA : Pepet Motor Karyawan RSDI Banjarbaru, 2 Penjambret Diamankan Warga Depan Komplek Wengga

Usai mendapatkan handphonedari hasil jambret, Tajudin menjelaskan KAP langsung menjualnya ke tempat pelaku penadah KA dengan harga Rp 300 ribu. KA pun kembali menjual gawai pintar tersebut kepada MA.

“Saat ini, tiga orang pelaku diamankan di Polres Banjarbaru guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Serta masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan tempat kejadian perkara lainnya,” pungkas Tajudin.

KAP disinyalir melakukan aksinya dengan modus  mencari sasaran perempuan yang mengendarai sepeda motor sendirian dan dalam keadaan lengah.

Dari tangan KAP, polisi berhasil mengamankan enam unit gawai pintar berbagai jenis dan satu buah sepeda motor yang disinyalir digunakan KAP untuk melancarkan aksinya.

Pelaku KAP sendiri, dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.