Pakai Rekaman CCTV, Pemberi Uang ke Gepeng dan Anjal Siap-Siap Kena Sanksi Denda Rp 100 Ribu

0

MARAKNYA pengemis dan pengamen yang beredar di perempatan jalan jadi perhatian Satpol PP Kota Banjarmasin. Sosialisasi pelarangan untuk memberi uang kepada gelandangan pengemis (gepeng) dan anak jalan (anjal) diintensifkan.

KEPALA Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan kota sudah punya payung hukum yang penerapannya bisa mengenakan sanksi pidana kepada para pemberi uang kepada gelandangan pengemis dan anjal.

“Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Susila. Begitupula, Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan jadi acuan pemerintah kota,” ucap mantan Camat Banjarmasin Timur ini kepada awak media, Rabu (1/3/2023).

BACA : Gepeng Dan WTS Tak Ada Jeranya! Satpol-PP: Akan Rutin Kami Tindak

Menurut dia, keberadaan gepeng dan anjal kerap meresahkan masyarakat, terutama beraksi di perempatan jalan serta sudut-sudut kota.

Muzaiyin mengatakan selain meresahkan, eksisten para gepeng dan anjal, pengamen serta para pedagang yang menjajakan dagangan di perempatan jalan turut menganggu pengguna jalan. “Keselamatan mereka pun sebenarnya juga terancam,” ucap Muzaiyin.

BACA JUGA : Rumah Singgah Baiman Dilengkapi Posyandu Jiwa, Ada 57 Penghuni ODGJ Tengah Dirawat

Ia mengakui selama ini penertiban gepeng, anjal serta para pengamen, termasuk pedagang yang beraksi di perempatan jalan tidak pernah membuat efek jera, karena terus berulang. “Kami sosialisasikan keberadaan perda yang mengatur masalah ini, khususnya kepada para pengguna jalan,” ucap Muzaiyin.

Titik yang jadi konsentrasi adalah perempatan Jalan S Parman-Jalan Belitung Darat-Jalan Perintis Kemerdekaan (Andalas), Banjarmasin.

Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin membentangkan spanduk serta berbagi brosur dan bunga kepada para pengguna jalan. “Kami imbau agar para pengguna jalan tidak memberi uang kepada gepeng dan anjal. Termasuk, dalam bentuk barang,” ucapnya.

BACA JUGA : Viral Pengemis Anak Berkeliaran di Jalan A Yani Km 2, Walikota Ibnu Perintahkan Satpol PP Turun

Menurut Muzaiyin, bagi pengguna jalan yang ketahuan memberi gepeng dan anjal, maka akan dikenaka sanksi seperti termaktub dalam perda tersebut. “Sanksi yang dikenakan berupa tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp 100 ribu,” katanya.

Guna mengawasi keberadaan para gepeng dan anjal, Muzaiyin memastikan akan segera menempatkan para personel Satpol PP Kota Banjarmasin. “Petugas di lapangan selain jadi pengawas juga ditugaskan untuk menegakkan perda,” kata Muzaiyin.

Menurut dia, para pengguna jalan yang akan dijerat sanksi tipiring akan terekam pada kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di perempatan jalan.

BACA JUGA : Sempat Melawan, PSK dan Waria Diamankan Satpol PP Saat Razia Pekat

“Dari rekaman CCTV itu akan kelihatan nomor pelat kendaraan bermotor. Kami akan lacak keberadaan pengendara yang memberi uang kepada gepeng, anjal dan lainanya,” tutur Muzaiyin.

Dia berharap agar warga Banjarmasin turut menaati belied yang sudah diatur dalam perda tersebut. “Untuk itu, kami sosialisasikan dulu. Jika masih bandel, ya kita kenakan sanksi. Ini guna memastikan Banjarmasin menjadi kota yang aman dan tentram. Tanpa dukungan masyarakat, keamanan dan ketertiban di kota init tidak akan berjalan maksimal,” pungkas Muzaiyin.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.