Silang Pendapat PAW DPRD Kotabaru, Mau ‘Di-recall’ Tajudiennor Lawan PDIP, Ajukan Banding ke Mahkamah Partai

0

PERLAWANAN dilakoni Tajudiennor. Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Fraksi PDIP ini terpaksa harus melakukan perlawanan terhadap induk parpolnya atas pemecatan sekaligus pengusulan pergantian antar waktu (PAW).

HAL ini setelah, DPP PDIP telah mengeluarkan surat keputusan pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Kotabaru, buah dari terbitnya surat pemecatan sebagai kader banteng moncong putih pada 19 Desember 2022.

Tajudienoor rencannya akan digantikan dengan Vitta Yulanty Rossalim, hasil dari kesepakatan berbagi masa periodisasi di DPRD Kabupaten Kotabaru hasil Pemilu 2019. Kesepakatannya adalah Tajudienoor menjabat selama 3 tahun, sisanya 2 tahun giliran Vitta Yulanty Rossalim, praktis masa jabatannya harus berakhir pada Agustus 2022 lalu.

Namun, Tajudiennor merasa tidak melanggar aturan selama bertugas sebagai wakil rakyat di DPRD Kotabaru, sehingga alasan untuk di-recall atau pergantian antar waktu (PAW) tidak kuat. Terbitnya SK DPP PDIP juga ditanggapi Tajudiennor dengan mengajukan banding ke Mahkamah Partai, atas surat pemecatan dirinya.

BACA : DOB Tanah Kambatang Lima Tergantung Pusat, Sekda : Bupati dan DPRD Kotabaru Setuju!

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kotabaru, Zulkifili AR menegaskan ikhwal perselisihan antara Tajudiennor dengan Vitta Yulanty Rossalim.

“Saat Pemilu 2019 lalu, kedua calon legislatif (caleg) PDIP ini maju bersama. Yakni, Tajudiennor berada di nomor urut 2, dan Vitta Yulianty Rossalim di nomor urut 5 di daerah pemilihan (dapil) Kotabaru 1,” kata Zulkifli AR kepada awak media di Kotabaru, Rabu (22/2/2023).

Di dapil Kotabaru 1 meliputi Pulau Laut Utara, Pulau Laut Timur dan Pulau Sebuku yang memperebutkan 7 kursi di Pemilu 2019, PDIP dapat jatah satu kursi. Yakni, Tajudiennor meraih 1.516 suara sah, berbanding dengan Vitta Yulanty Rossalim alias Enjel mengoleksi 1.508 suara sah pemilih.

BACA JUGA : Respon Cepat Ketua DPRD Kotabaru, Kini Jalan Gunung Batu Besar Langsung Diperbaiki

“Waktu itu, ada perselisihan antara keduanya. Kami berinisiatif untuk menengahi dengan membuat kesepakatan antara Tajudiennor dengan Vitta Yulanty Rossalim untuk berbagi masa jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kotabaru,” kata Zulkifli.

Kesepakatan di atas materai dan disahkan oleh notaris, diakui Zulkifli saat itu justru Tajudiennor tidak hadir. “Namun yang bersangkutan bersepakat dan ikut bertanda tangan, berbagi masa jabatan. Yakni, Tajudiennor  selama 3 tahun dan Enjel selama 2 tahun di DPRD Kotabaru,” kata mantan Direktur Utama PDAM Kotabaru periode 2001-2015 ini.

BACA JUGA : Diganjal Jadi PAW di DPRD Banjar, Rusdi Gugat PDIP, Ketua DPRD dan KPU Banjar ke PN Martapura

Zulkifli menerangkan sesuai isi kesepakatan dalam surat perjanjian itu, sepatutnya pada Agustus 2022, Tajudiennor sudah harus digantikan oleh Enjel di DPRD Kotabaru, hingga masa jabatan berakhir pada 2024.

“Ternyata, Tajudiennor tidak mau digantikan oleh Enjel. Kemudian, masalah ini pun dibawa ke DPP PDIP di Jakarta, hingga digelar sidang kode etik dan Tajudiennoor dinyatakan telah melanggar aturan ditandai dengan terbitnya surat pemecatan sebagai kader,” kata Zulkifli.

BACA JUGA : Tak Terima di-PAW, Anggota DPRD Tala Syahrun Gugat PDIP ke PTUN Banjarmasin

Mantan Wakil Ketua DPRD Kotabaru ini menerangkan berdasar surat pemecatan Tajudiennor itu sudah ditindaklanjuti pada 16 Januari 2023 dengan melayangkan surat ke dewan perihal rencana pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi PDIP. Berikutnya, menyusul adanya surat pengajuan PAW dari DPP PDIP tanggal 24 Januari 2023.

“Sekarang ini, kami masih menunggu surat penunjukan PAW dari DPP PDIP. Jika sudah turun dari pusat, kami segera disampaikan ke DPRD Kotabaru,” tutur Zulkifli.

Dasar hukum pengajuan PAW antara Tajudiennor dengan Enjel, Zulkifli berpatokan pada UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupetan/kota atau MD3 serta turunannya, PKPU Nomor 6 tahun 2017.

“Jadi, tidak ada sama sekali akan dihentikan proses pengajuan PAW. Begitu bergulir dari KPU maka DPRD akan memprosesnya paling lama 7 hari setelah menerima surat dari KPU,” papar Zulkifli.

BACA JUGA : Digugat Kader di PN Martapura, Ketua DPC PDIP Banjar Sebut Kewenangan PAW di Tangan Induk Parpol

Sementara itu, pada temu awak media di Kotabaru, Selasa (21/2/2023), Tajudiennor tetap bersikukuh akan melakoni perlawanan terhadap PDIP terkait upaya untuk me-recall dirinya di DPRD Kotabaru.

“Saya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait permasalahan rencana PAW tersebut,” ucap Taju-sapaan akrab legislator PDIP ini.

Dia menjelaskan ada surat tanggapan dari KPU Kotabaru diteken ketuanya; Zainal Abidin menyikapi surat dari Ketua DPRD Kotabaru bernomor 171.3/61/TU/II/2023 tanggal 8 Februari dengan usulan pemberhentian anggota DPRD Kotabaru masa jabatan 2019-2024 mewakili daerah pemilihan 1 atas nama Tajudiennor.

“Saat ini, saya masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas pemecatan saya ke Mahkamah Partai,” kata Taju.

BACA JUGA : Siapa Pengganti Mardani di PDIP Kalsel? Pengamat Prediksi Politisi di Pusaran Haji Isam

Dia memperlihatkan surat pemecatan dirinya dari DPP PDIP Nomor : 277/KPTS/DPP/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022. Dasar pengajuan banding, Taju mengatakan mengacu ke AD/ART Psal 24 ayat (2) huruf a, yang menyatakan bahwa anggota partai yang menolak pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai.

“Berdasar surat dari KPU Kotabaru nomor : 177/PY.03.1-SD/6302/2023 tanggal 14 Februari 2023 juga dinyatakan bahwa saya telah menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Partai,” kata Taju.

Menurut dia, apa yang dilakoni telah sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/kota. “Jadi, proses PAW yang diusulkan PDIP itu dihentikan dulu, karena harus menunggu hasil dari sidang Mahkamah Partai. Hormati upaya hukum yang masih berproses,” tegas Taju.

BACA JUGA : Pleno Diperluas Kalsel Tanpa Ketua, DPP PDIP Didesak Segera Tunjuk Pengganti Mardani H Maming

Sementara itu, Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin menjelaskan surat jawaban atas surat yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kotabaru, dan Tajudiennor mengajukan upaya hukum juga telah berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017.

“Pada Pasal 8 yang intinya adalah apabila ada upaya hukum yang dilakukan oleh yang akan di-PAW, maka KPU Kotabaru menyampaikan nama calon PAW kepada pimpinan DPRD yang disertai dengan keterangan bahwa anggota DPRD yang dimaksud sedang menempuh upaya hukum,” papar Zainal.

Dia menegaskan KPU sudah menyampaikan nama PAW ke DPRD Kotabaru, sehingga prosesnya tinggal menunggu kewenangan parlemen daerah.(jejakrekam)

Penulis Rahman
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.