Diganjal Jadi PAW di DPRD Banjar, Rusdi Gugat PDIP, Ketua DPRD dan KPU Banjar ke PN Martapura

0

JALAN berliku dan berbelit untuk menjadi pengganti antar waktu (PAW) di Kabupaten Banjar mengisi kekosongan kursi yang lowong PDI Perjuangan, Muhammad Rusdi akhirnya menempuh jalur hukum.

PENGAJUAN gugatan perdata melawan hukum didaftarkan ke PN Martapura dengan nomor register 9/Pdt.G/2023/PN.Mtp tanggal 16 Februari 2023, kini bergulir di meja hijau.

Sebagai penggugat Muhammad Rusdi yang tercatat merupakan warga Komplek Beruntung Permai RT 05 RW 05, Desa Sungai Sipai, Martapura tak tanggung-tanggung menggugat tiga pihak. Yakni, DPP PDIP, DPD PDIP Kalsel dan DPC PDIP Kabupaten Banjar sebagai tergugat I. Kemudian, tergugat II Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi dan tergugat III Ketua KPU Kabupaten Banjar.

Dalil gugatan yang diajukan Rusdi karena dirinya berhak untuk menjadi PAW almarhuman Hj Diah Miyatri Daniar yang meninggal dunia pada 29 September 2022. Ternyata, PDIP justru mengajukan nama Muhammad Khairi (peraih suara terbanyak kedua di dapil Banjar 2 Pemilu 2019 meliputi Kecamatan Martapura Timur, Aranio, Astambul dan Karang Intan) sebagai PAW tertuang dalam surat bernomor: 29/EX/DPC-19 B/II/2023 Perihal Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kab. Banjar Dapil II tertanggal 6 Februari 2023.

BACA : Klarifikasi Soal PAW Hj Diah, Ketua DPRD Banjar Rofiqi Disurati Caleg PDI Perjuangan

Menurut Rusdi, pengajuan Muhammad Khairi yang kini terpilih jadi Kepala Desa Pekauman Dalam pada pilkades serentak Kabupaten Banjar tahun 2021 lalu, mengacu surat DPP PDI Perjuangan Nomor 4734/IN/DPP/II/2023 Perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar tertanggal 1 Februari 2023.

“Ternyata tergugat I, tergugat II dan tergugat II melaukan verifikasi. Padahal, secara hukum, Muhammad Khairi tidak punya hak lagi diajukan sebagai PAW anggota DPRD Banjar dari PDIP. Ini karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai surat DPC PDIP Kabupaten Banjar Nomor0290/IN/DPC.19.09/V/2019 Perihal Pengunduran Diri dari Jabatan Sekretaris dan Pengurus DPC PDI Perjungan tanggal 9 Mei 2019. Isi surat DPC PDI Perjungan Kabupaten Banjar menyatakan : ”Maka yang bersangkutan tidak ada berkaitan lagi mengenai hak dan tanggungjawab terhadap partai,” bebernya.

BACA JUGA : 2 Kursi DPRD Kabupaten Banjar Masih Lowong, Figur PAW Ternyata Bakal Diisi 2 Pembakal

Rusdi yang juga seorang advokat ini mengungkapkan atas dasar surat itu, Muhammad Khairi mencalonkan diri jadi kepala desa (pembakal) dan terpilih dan dilantik berdasar hasil pilkades serentak 2021.

“Berdasar ketentuan Pasal 29 huruf g dan j UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus atau anggota parpol,” tegas Rusdi.

Atas dalil hukum itu, Rusdi menilai terjadi cacat hukum untuk pengajuan Muhammad Khairi sebagai PAW di DPRD Banjar. Meski, mendapat surat persetujuan dari DPP PDIP bernomor 4734/IN/DPP/II/2023 Perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar, tanggal 1 Februari 2023.

BACA JUGA : Dua Pembakal Digadang Jadi PAW DPRD Banjar, Mantan Ketua KPU Kalsel: Itu Namanya Mempermainkan Demokrasi

“Tindakan para tergugat ini merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata bagi saya selaku penggugat. Bahkan, tidak sah dan batal demi hukum,” kata Rusdi yang juga mencantumkan dalil-dalil dalam materi gugatan termuat pada 3 halaman.

Untuk itu, Rusdi meminta majelis hakim PN Martapura yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini bisa mengabulkan gugatannya.

BACA JUGA : Incar 7 Kursi DPRD Kabupaten Banjar, PDIP Ingatkan Caleg Tawarkan Ide dan Visi-Misi Membangun

Rusdi juga menuntut ganti rugi ditanggung renteng oleh para tergugat sebesar Rp 900 juta sebagai kerugian materiil dan Rp 15 miliar merupakan kerugian immaterial dibayar tunai sekaligus sejak putusan diucapkan oleh hakim.

Rusdi juga meminta untuk adanya sita jaminan dalam perkara gugatan, serta bayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 10 miliar setiap keterlambatan sampai putusan inkracht itu dilaksanakan oleh tergugat.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.