DOB Tanah Kambatang Lima Tergantung Pusat, Sekda : Bupati dan DPRD Kotabaru Setuju!

0

USULAN pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Kambatang Lima terpisah dari induknya, Kabupaten Kotanbaru, tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.

HAL ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Said Akhmad. Menurut dia, dalam proses pengusulan di tingkat daerah khususnya dengan Pemkab dan DPRD Kotabaru, sudah memberi lampu hijau.

“Bupati dan DPRD Kotabaru sudah menyetujui dan sudah melakukan penandatanganan surat keputusan (SK). Jadi, Pemkab Kotabaru siap mengikuti kehendak rakyat,” ucap Sekda Kotabaru Said Akhmad kepada jejakrekam.com, usai mengikuti rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (17/3/2022).

BACA : Golkan Gambut Raya, Ketua DPRD Kalsel Supian HK Sebut Sudah Kontak Pejabat Kemendagri

Menurut Said, pemekaran wilayah di Kotabaru, khususnya Kambatang Lima akan berdampak baik bagi masyarakat. Pemekaran, bisa mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik dari pemerintah.

“Ada dalam administrasi span of control, rentang kendali kami perpendek untuk pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan, pelayanan ekonomi,” ujarnya.

Said menegaskan pemekaran DOB Kambatang Lima juga bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Sebab, kata dia, Indonesia masih menerapkan moratorium pemekaran DOB sejak 2014 silam.

BACA JUGA : Pembangunan Jembatan Pulau Laut Dilanjutkan, Tol Batulicin-Penajam Disiapkan

“Moratorium DOB belum dicabut pemerintah. Jadi, kami saja apa yang negara arahkan. Kalau moratorium DOB tidak dicabut tidak mungkin pemekaran itu terjadi. Sebab se-Indonesia, bukan hanya di Tanah Kambatang Lima saja yang ada di Kotabaru,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada 17 September 2021, Bupati Kotabatu Sayed Jafar Alaydrus telah mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor188.45/319/KUM/2021 untuk pembentukan Panitia Percepatan Pemekaran DOB Tanah Kambatang Lima.

Secara aklamasi, Rabbiansyah dari Desa Sakadoyan, Pamukan Selatan Kotabaru terpilih sebagai ketua. Rabbiansyah merupakan anggota DPRD Kotabaru dari Partai Perindo. Bahkan, panitia juga telah menjalin kerja sama untuk studi kelayakan atau riset dengan Pusat Studi Kebijakan Publik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

BACA JUGA : Antara Gambut Raya dan Banjarbakula, Pakar Kota ULM : Sudah Punya Landasan Hukum!

Kabupaten Kambatang Lima meliputi 12 dari 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru berada di daratan Kalsel. Yakni, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, Kelumpang Utara, Kelumpang Barat, Kelumpang Tengah, Pamukan Selatan, Pamukan Utara, Pamukan Barat, Hampang dan Sampanahan.

Dengan luas wilayah 7.168,44 km2. Pada 2020, jumlah penduduk calon DOB Kambatang Lima ini dihitung mencapai 151.605 jiwa atau 46 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kotabaru terdata pada 2020 sebanyak 325.622 jiwa.

BACA JUGA : Paman Birin Sebut 80,25 Persen Jalan di Kalsel Sudah dalam Kondisi Mantap

Jika gol DOB Tanah Kambatang Lima, maka wilayahnya akan berbatasan dengan Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim di sebelah utara. Kemudian, sebelah timur dengan Selat Makasar dan Selat Laut. Sedangkan, sebelah selatan dengan Kabupaten Tanah Bumbu; serta sebelah barat dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Balangan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.