Raperda Ketertiban Umum Dibahas Eksekutif Bersama Legislatif

0

RANCANGAN peraturan daerah (raperda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat sebelum di syahkan menjadi perda, maka terlebih dahulu dibahas bersama antara ekskutif dan legislatif. Pembahasan dilaksanakan di aula DPRD, Rabu (15/2/2023).

RAPAT bersama tersebut dihadiri Kepala Satuan Pamong Praja, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara. Kemudian dari legislatif terdiri dari beberapa komisi.

Anggota DPRD yang terdiri dari 16 orang yang hadir masing masing mempertanyakan usulan pemerintah daerah untuk membuat Raperda yang terdiri dari beberapa poin.

BACA: Godok Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Barito Utara Janji Kaji Mendalam

H Tajeri saat memimpin rapat tersebut mempersilahkan eksekutif menguraikan tujuan raperda dibentuk kepada pihak eksekutif dan dijelaskan secara rinci, yang intinya demi kepentingan bersama.

Kemudian dilakukan tanya jawab masing masing anggota dan diperoleh kesimpulan. Sebelum disyahkan eksekutif bersama legislatif melakukan kaji banding.

Mennurut H Tajeri, kaji banding dilakukan terutama mengenai substansi raperda dan implementasinya penerapan perda pada daerah tersebut.

“Kita akan melaksanakan kaji banding ke daerah yang sudah menerapkan perda sejenis yang akan kita syahkan,” kata Tajeri.

BACA JUGA: Dirancang UPR, Tim Penyusun Raperda PPMHA Gali Data Empirik Masyarakat Hukum Adat Barito Utara

Menurutnya kaji banding ini merupakan hal yang sudah biasa dilakukan setiap pengusulan raperda karena ini sangat penting dilakukan. Hal ini juga salah satu impelentasi undang-undang.

Tajeri juga mengatakan, setelah bahas bersama, kemudian disahkan dari raperda menjadi perda, ini sangat penting untuk Daerah Kabupaten Barito Utara. Di samping itu Daerah juga perlu penambahan sumber daya manusia dalam hal ini PPNS.

Sekarang Barito Utara hanya ada dua PPNS, penambahan personal Satuan Polisi Pamong Praja termasuk sarana dan prasarana, semua ini untuk pengamanan jalannya perda yang ada.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.