Mecapai Reintegritasi Sosial Warga Binaan, Lapas Perempuan Martapura Ajak Stakeholder Bersinergi

0

LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Martapura, helat penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 28 pemangku kepentingan, Kamis (9/2/2023).

ADANYA penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut sebagai bentuk sinergitas antar pemerintah, lembaga, dan perusahaan di Kalimantan Selatan dengan LPP II A Martapura.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura Lilis Yuaningsih menyampaikan dukungan dari berbagai pihak, dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentu sangat diharapkan agar dapat berjalan sesuai dengan harapan.

BACA: Layani Jamaah Haul, Dapur Umum, Cek Kesehatan dan Kamar Mandi Gratis Disediakan Lapas Perempuan Martapura

“Kami memang punya komitmen, bagaimana kita berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk melayani WBP yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura ini, tidak hanya kita sendiri, tentunya kita menggandeng stakeholder yang lain,” ujarnya.

Lilis melanjutkan, sesungguhnya WBP yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura ini mayoritas adalah masyarakat Kalsel, sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama.

“Karena sesungguhnya warga binaan yang ada di Lapas perempuan ini, mayoritas orang Kalimantan Selatan semua, sehingga ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Kemenkumham saja,” katanya.

Terakhir Lilis mengatakan, oleh karena itu solusi untuk hal ini yakni dengan menggandeng Stakeholder yang ada di Kalsel, untuk bersama-sama berkontribusi, berkolaborasi, dan bersinergi dalam melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi WBP.

BACA JUGA: Peringati Hari Ibu, Ini Kegiatan yang Dilakukan WBP Lapas Perempuan Martapura

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel Faisol Ali mengatakan, kehadiran pihaknya kali ini sebagai bentuk dukungan terhadap langkah yang dilakukan oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura.

“Kehadiran kami di sini untuk mendukung Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura terkait MoU dengan seluruh Stakeholder yang ada di sini, ini merupakan komitmen kami, bahwa kami ini Zero narkoba, Zero kebijakan-kebijakan tidak proporsional, Zero pungutan, dengan ditandai penandatanganan perjanjian kerjasama ini,” bebernya.

Faisol juga mengatakan, setidaknya perjanjian kerjasama ini dapat menjadi reintegrasi sosial atau proses penyatuan kembali bagi WBP.

“Paling tidak ini pelayanan kami atau reintegrasi sosial dari warga binaan yang tidak memiliki keterampilan, maka di dalam kita ajari semuanya,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.