Masuk DPO, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Banjarmasin

0

SETELAH ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2022, Mantan Ketua Koni Banjarmasin Djumaderi Masrun, akhirnya datang menyerahkan diri ke Kejari Banjarmasin, Selasa (24/1/2023).

MEMAKAI peci hitam, jaket kuning, pria 78 tahun ini datang didampingi beberapa keluarga dekatnya, datang ke Kantor Kejari Banjarmasin sekitar pukul 08:00 pagi dan langsung dilakukan cek kesehatan oleh tim dokter.

Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengatakan kedatangan Djumaderi Masrun ke Kantor Kejari Banjarmasin secara sukarela, selanjutnya dilakukan pengecekan kesehatan lalu dieksekusi. “Beliau sudah kami antar ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin,” katanya.

BACA : Bersama Sekretaris, Eks Ketua KONI Banjarmasin Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Kasus Dana Hibah

Secara fisik beliau sehat, selama ini beliau mengatakan dalam keadaan sakit dan berobat ke luar Banjarmasin, lanjutnya. Petugas juga sudah beberapa kali kerumahnya, namun rumah dalam keadaan kosong.

“Karena ini sudah inkrah, pendekatan secara persuasif juga sudah dilakukan kepada pihak keluarga,” pungkasnya.

Selain Djumadri Masrun, Kasus korupsi dana hibah Koni Banjarmasin senilai Rp 14 miliar tersebut juga menyeret mantan Sekretaris Koni Banjarmasin, Widharta Rahman, mereka divonis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin masing-masing 3 tahun 4 bulan hukuman penjara.

Djumaderi juga harus membayar uang pengganti Rp 500 juta, subsider kurungan 1 tahun, juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, sedangkan Widharta membayar uang pengganti sebesar Rp 360 juta subsider 1 tahun penjara.

BACA JUGA :  Dari Studi Banding Ke Singapura Dan Mahalnya Sepeda Balap, Kesaksian Di Kasus KONI Banjarmasin

Atas putusan tersebut, Djumadri Masrun banding hingga kasasi, dalam Putusan Kasasi MA nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, menyatakan terdakwa Djumadri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Dalam putusannya, Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara, ditambah wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Djumadri juga dihukum membayar uang pengganti Rp 500 juta, dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan penjara selama tahun tahun.(jejakrekam) 

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.