Bersama Sekretaris, Eks Ketua KONI Banjarmasin Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Dana Hibah

0

EKS Ketua KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun, bersama sang sekretaris Widharta Rahman, dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah bersumber dari APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2017

KEDUANYA juga dituntut uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan. Djumadi diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta, serta Widharta sebesar Rp 380 juta.

Tuntutan ini disampaikan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus hibah KONI secara terpisah, di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/2/2021). 

JPU menilai, Djumadri telah memperkaya diri sendiri kurang lebih sebesar Rp 500 juta ketika dana hibah itu digelontorkan. Sementara, terdakwa Widharta sekitar sekitar Rp 50 juta.

BACA JUGA: Dari Studi Banding Ke Singapura Dan Mahalnya Sepeda Balap, Kesaksian Di Kasus KONI Banjarmasin

Dalam persidangan, juga disampaikan ada sejumlah hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa. Ambil contoh, kedua terdakwa berkelakuan baik selama proses persidangan, tak pernah dihukum, sudah berusia tua, serta keduanya juga berjanji tak bakal mengulangi perbuatan itu kembali.

Sementara, untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

BACA JUGA : Didakwa Memperkaya Diri, Eks Ketua dan Sekretaris KONI Disidang di PN Tipikor Banjarmasin

Menurut jaksa dalam dakwaannya, kedua terdakwa ini menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan usulan proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan pada KONI Banjarmasin tahun anggaran 2017.

Dana hibah untuk induk organisasi olahraga di Banjarmasin pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp 14 miliar. Dana hibah ini dipakai saat KONI Banjarmasin mengikuti Porprov Kalsel X tahun 2017 di Tanjung, Tabalong.

Usai penyampaian tuntutan oleh JPU, sidang diskors hingga pekan depan. Baik terdakwa Djumadi dan Widharta dipersilakan menyampaikan pledoi atau pembelaannya atas kasus ini. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.