Pelaku Penipuan Jual Beli Emas 850 Gram Ditangkap Tim Gabungan Resmob Macan Kalsel  

0

RESEDIVIS penipuan berkedok membeli emas, tidak berkutik saat diamankan Tim Gabungan Resmob Macan Kalsel di apartemen miliknya di Jalan Metro Pondok Indah, Kavling IV, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

KEJADIAN bermula ketika pelaku berinisial RY (56 Tahun), warga Perum Juanda Regency, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Kota Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, mendatangi toko emas Sumber Rezeki di Jalan Sudimampir No 38, Kota Banjarmasin, Kamis 18 Agustus 2022 untuk membeli emas sebanyak 850 gram.

Dengan alasan pembayaran dalam jumlah banyak dan menggunakan uang cash, RY yang mengaku sebagai pejabat Bank Mandiri, mengajak ke Bank tersebut yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, No 3, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin untuk melakukan pembayaran.

BACA : Masuk DPO, Mantan Ketua KONI Banjarmasin Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Kejari Banjarmasin

RY ketika itu meminta driver yang diakuinya sebagai anak buah untuk mengantarkan korban mengambil uang pembayaran emas di lantai 3, sementara emas batangan diminta RY diserahkan, karena korban merasa yakin bahwa RY merupakan salah satu pejabat di Bank tersebut.

Korban akhirnya menyerahkan emas lalu ditinggalkan RY, merasa ditipu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman, melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan pengungkapan kejadian tersebut.

BACA JUGA : Rugikan Korban Rp 1,4 Miliar, Pelaku Penipuan Gula Pasir Dibekuk Resmob Macan Kalsel Di Gresik

“Ya benar, Tim Resmob Macan Kalsel di backup Polda Metro Jaya telah mengamankan pelaku berinisial RY di apartemennya, pelaku sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya Selasa (24/1/2023).

Akibat perbuatannya, RY akan dihadapkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/25/pelaku-penipuan-jual-beli-emas-850-gram-ditangkap-tim-gabungan-resmob-macan-kalsel/
Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.