Rugikan Korban Rp 1,4 Miliar, Pelaku Penipuan Gula Pasir Dibekuk Resmob Macan Kalsel di Gresik

0

MENGANTONGI laporan dugaan penipuan dengan modus jual beli gula pasir pada Sabtu (7/1/2022) yang dilaporkan Ahmad Aslam, Resmob Macan Kalsel bergerak ke Pulau Jawa.

MEREKA melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga diketahui terduga pelaku berinsial NH (40 tahun) berada di Surabaya (Jawa Timur).

Tim gabungan langsung bergerak menuju Kota Surabaya guna mengamankan pelaku. Rupanya, mengetahui kedatangan petugas, pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Asemrowo IV/44 RT 4, RW 01 Kelurahan Asemrowo, Surabaya, pelaku berhasil kabur ke daerah Madiun.

Tim Macan Kalsel dibantu Jatanras Polres Kediri mengendus keberadaan pelaku bersembunyi di daerah Gresik. Tanpa menunggu lama, mereka bergerak dan berhasil membekuk pelaku pada Selasa (10/1/20230.

BACA : Imbas Harga BBM, Bulan Depan Harga Gula Pasir Bakal Naik 5 Persen

Pelaku langsung diboyong ke Banjarmasin dari Surabaya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Ditreskrimum Polda Kalsel.

Dugaan penipuan ini bermula saat korban dengan pelaku menjalin kerja sama bisnis jual beli gula pasir sejak September 2020. Pelaku menjanjikan bisa mendatangkan gula pasir dengan harga murah dari Jawa Timur guna dipasok ke Banjarmasin.

BACA JUGA : Lakukan Penipuan Lebih Dari 50 Kali, 3 Pelaku Berhasil Dijemput Resmob Macan Kalsel

Proses penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Macan Kalsel dibackup Jatanras Polres Kediri di Gresik. (Foto Istimewa)

Percaya dengan janji korban, H Ahmad Aslam pun mengirimkan uang Rp 1,4 miliar untuk pembelian dua kontainer gula pasir. Setelah ditunggu-tunggu, ternyata gula pasir yang dipesan tidak kunjung dikirim. Merasa ditipu oleh pelaku, korban melapor ke polisi.

BACA JUGA : Lakukan Penipuan Online, WNA Asal Nigeria Diamankan Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol  Hendri Budiman melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa berkas perkara NH sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA : Raup Omzet Rp 90 Juta, Komplotan Penipuan SIM Bodong Diringkus Resmob Polda Kalsel di Samarinda

“Sekarang penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara NH, dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dari JPU,” kata AKBP Mochamad Rifa’i kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (20/1/2023).(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/20/rugikan-korban-rp-14-miliar-pelaku-penipuan-gula-pasir-dibekuk-resmob-macan-kalsel-di-gresik/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.