Raup Omzet Rp 90 Juta, Komplotan Penipuan SIM Bodong Diringkus Resmob Polda Kalsel di Samarinda

0

AKSI penipuan yang dilakoni komplotan tiga serangkai dengan modus pembuatan surat izin mengemudi (SIM) diduga bodong secara online atau daring, berakhir di jeruji penjara polisi.

INI setelah, tiga pelaku berinisial MHM, TP dan ET diringkus tim Resmob Polda Kalsel di tempat persembunyian di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (3/12/2020).

Berdasar hasil penyelidikan polisi, tiga serangkai penipu pembuatan SIM bodong secara daring itu telah merengkuh omzet bernilai Rp 90 juta per bulan.

Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah mengungkapkan tiga pelaku berhasil ditangkap saat berada di tempat persembunyian di Kota Samarinda.

BACA : Rampok dan Bunuh Sopir, Dua Begal Sadis Terpaksa Didor Resmob Polda Kalsel

“Modus kejahatan komplotan ini dengna membuat aku media sosial facebook atas nama Algi Syaputra. Mereka pun menawarkan jasa pembuatan SIM kepada para korban, tanpa harus hadir di Polres tempat domisili korban,” kata AKBP Andy Rahmansyah kepada awak media, Minggu (6/12/2020).

Ternyata, dari aksi penipuan, ada salah satu warga Banjarmasin yang menjadi korban. Ia sudah mentrasfer uang sebesar Rp 400 ribu kepada pelaku untuk dibuatkan SIM C baru.

“Begitu sudah mengirim uang, ternyata nomor handphone pelaku tak bisa dikontak lagi. Kemudian, korban melapor ke Polresta Banjarmasin,” ucap Andy.

Berbekal laporan dan olah penyelidikan, diketahui komplotan ini berada di Kota Samarinda. Sejurus kemudian, tim Resmob Polda Kalsel bersama Jatanras Polresta Banjarmasin pun bertolak ke ibukota Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA : Jual Sabu, Dua IRT Diciduk Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel

Berkoordinasi dengan pengampu wilayah hukum, Resmob Polda Kaltim dan Buser Polresta Samarinda, tim gabungan ini pun berhasil meringkus tersangka.

“Dari tiga pelaku, ternyata MHM merupakan otak dari aksi penipuan yang mengaku sudah 10 bulan terakhir melakoni aksi kejahatannya,” kata Andy.

Komplotan ini pun menyasar semua warga yang ingin dibuatkan SIM secara online, walaupun itu merupakan palsu. Tak hanya warga Banjarmasin, beberapa warga daerah lain pun juga kena aksi penipuan mereka.

“Dari pengakuan tersangka, sudah meraup penghasilan mencapai Rp 90 juta per bulan dari aksi penipuan pembuatan SIM ini,” katanya.

Membantu tersangka MHM, dua rekannya TP dan ET berperan sebagai orang yang menerima transferan uang dari para korban di rekening yang dituju.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.