May Day Tak Turun ke Jalan, Buruh Tabalong Tetap Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja

0

MESKIPUN tidak melakukan aksi damai dengan turun langsung kejalan dan long march, Serikat Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi (FSP KEP) SIS ADMO Tabalong tetap menyampaikan penolakan mereka terhadap UU Omni buslaw atau Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI pada tahun 2020 lalu.

PENOLAKAN seluruh pekerja yang ada di Tabalong ini disampaikan melalui media sosial baik itu Facebook, instgram dan Whats app.

Menurut Ketua PUK SPKEP SIS ADMO, M Riyadi, seluruh serikat pekerja yang ada di Tabalong khususnya anggota FSP KEP SIS ADMO Tabalong tidak ada yang turun ke jalan.

“Kita bisa memastikan tidak ada satupun serikat pekerja di Tabalong yang melakukan aksinya dijalan, karena semua perusahaan yang ada di Tabalong juga tidak membolehkan karyawannya berkerumun disaat pandemi Covid – 19 ini,” bebernya kepada wartawan, Minggu (1/5/2021).

Tidak turunnya kejalan para pekerja ini ungkapnya khususnya Anggota FSP KEP karena terbentur dengan aturan Protokol kesehatan (prokes).

Aturan prokes tambahnya tidak diperkenankan siapa pun untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau berkumpulnya orang disatu tempat.

“Kami mematuhi aturan prokes, karenanya May Day tahun ini tidak ada long march maupun demo damai,” terangnya.

Karena pihaknya tegasnya, tidak ingin dengan adanya kerumanan masa di May Day, terjadi penambahan kasus positif Covid – 19 di Tabalong.

“Sebagai gantinya kami tetap melakukan aksi melalui status di media sosial seperti WA FB dan ada juga bergabung aksi secara virtual dengan KSPI dan DPP FSP KEP Jakarta,” ucapnya.

Tuntutan Buruh atau Pekerja di Tabalong pada penolakan disahkannya Undang – undang omnibuslaw atau UU Cipta kerja.

“Tiga tuntutan yang kami sampaikan di media sosial seperti #cabutomnibuslaw, #batalkanuuciptakerja dan #penuhihakburuh,” bebernya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.