Catatan Pinggir Perjalanan Kota Banjarmasin Tahun 2022. Akankan Penataan Kota  Banjarmasin ke Depan Semakin Tak Jelas Arah ? (02)

0

Kelima

Ini yang sangat menarik, terkait dengan statement dari anggota DPR Kota Banjarmasin yang menyatakan, pembuatan film oleh Pemerintah Kota telah melanggar dan akibatnya diberikan ‘sanksi moral’.

BACA JUGA: Sungai, Pasar, dan Perekonomian Kota Banjarmasin

Mengapa menarik, karena dalam tugas pokok dewan tak ada mengenal istilah ‘sanksi moral’. 

Di salah satu media, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah mengatakan DPRD Banjarmasin hanya bisa memberi sanksi moral agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Karena ternyata biaya pembuatan film itu tak pernah disampaikan secara terbuka ke dewan.

“Ya, kasusnya mirip dengan proyek dermaga apung atau jembatan penghubung di Jembatan Dewi. Tidak mungkin kami rekomendasikan untuk dihentikan, jadi kami tunggu apa hasilnya,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin ini.

Padahal, mestinya Anggota Dewan ini bisa lebih mencermati, DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Nah, bukanlah hal terkait mata anggaran daerah (APBD) berikut isinya dituangkan dalam Peraturan Daerah?.

BACA JUGA: Calap (Banjir) dan Format Masa Depan Kota Banjarmasin

Bukankah kalau melanggar artinya melanggar Perda ? 

Lalu apakah bila melanggar Perda sanksi hukumnya hanya sanksi moral seperti yang disampaikan oleh anggota Dewan Kota tersebut ?.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.