Uang Rp 6,5 Miliar Dirampas KPK dari Terpidana Abdul Wahid Disetorkan ke Kas Negara
UANG yang dirampas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terpidana, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid segede Rp 6,5 miliar disetorkan ke kas negara.
HAL ini menyusul terbitnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin bernomor 13/PID.SUS/TPK/2022/PT BJM, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.
Terdakwa Abdul Wahid pun divonis bersalah dan dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022) mengungkapkan bahwa jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan uang rampasan terpidana Abdul Wahid sebesar Rp 6,5 miliar ke kas negara.
BACA : Meski Dituntut Penjara Dan Denda, Abdul Wahid Dituntut lagi Uang Pengganti Rp 26 Miliar
Wahid terbukti telah melakukan korupsi dalam penerapan suap untuk proyek yang diadakan di Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Uang yang disetorkan KPK itu merupakan uang tunai yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah kediaman Abdul Wahid di Amuntai, Kabupaten HSU.
Dengan pengawalan polisi, jaksa eksekutor KPK menyetorkan uang rampasan terpidana Abdul Wahid ke Bank BNI KCP Rasuna Said di Jakarta.
BACA JUGA : Terima Suap Rp 31 Miliar Lebih, ‘Borok’ Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Dibeber Jaksa KPK
“Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya asset recovery,” tegas Ali.
Jaksa KPK ini mengatakan dengan adanya perampasan aset hasil korupsi sangat penting dalam menimbulkan efek jera kepada ‘para koruptor’ agar tak lagi mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA : KPK Sita Uang dan Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Senilai Rp 14,2 Miliar
Berdasar laporan KPK tutup tahun 2022, total Rp 566,97 miliar disetorkan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), akibat tindak pidana korupsi. Dalam siaran pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ini memastikan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal terus diberlakukan lembaganya.
Total asset recovery ini telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp444,45 miliar, disetorkan ke kas dana pihak ketiga sebesar Rp3,92 miliar, dan dilakukan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp118,59 miliar. Jika dibandingkan tahun 2021 capaian ini meningkat sebesar Rp192,5 miliar atau 34 persen.
BACA JUGA : Dari Klinik hingga Sarang Walet, KPK Sita Aset Diduga Milik Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid
KPK juga telah menyampaikan hibah dan Penerapan Status Penggunaan (PSP) kepada 18 instansi dengan nilai Rp 756,12 miliar. Terbaru, KPK menyerahkan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp 63,3 miliar kepada enam instansi yakni Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Kepegawaian Negara, Komisi Yudisial, Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Sementara itu, berdasarkan data per-23 Desember 2022, dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, pada tahun 2022 KPK telah menetapkan sebanyak 149 orang tersangka atau meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya. Total tersebut berasal dari 120 penyidikan atau 12 sprindik lebih banyak dari tahun 2021.
BACA JUGA : Tak Jatuhkan Uang Pengganti Rp 26 Miliar, KPK Banding Vonis Bupati HSU Nonaktif Wahid
Tahun 2022 KPK juga melakukan 113 penyelidikan, 121 penuntutan (meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya), 121 perkara inkracht (meningkat 34 perkara), dan mengeksekusi putusan 100 perkaran atau meningkat 11 perkara dari tahun sebelumnya.
“Pun, pada tahun ini KPK juga menangani satu perkara kasus korupsi korporasi dan pengembangan perkara dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah lima perkara,” kata Alex.(jejakrekam)