Uang Rp 6,5 Miliar Dirampas KPK dari Terpidana Abdul Wahid Disetorkan ke Kas Negara
UANG yang dirampas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terpidana, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid segede Rp 6,5 miliar disetorkan ke kas negara.
HAL ini menyusul terbitnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi!-->!-->!-->…