Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi untuk 3 Raperda

0

SEKRETARIS Daerah, Ambo Sakka, menyampaikan jawaban bupati Abah HM Zairullah Azhar, terhadap Pemandangan Umum Fraksi tentang tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Eksekutif. 

RAPAT Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Said Ismail Kholil Alydrus, dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, pejabat SKPD dan undangan lainnya.

BACA JUGA: DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna 14 Propemperda Tahun 2023

3 Raperda Eksekutif yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.

Menurut bupati, tentang Raperda Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, radio dan televisi Pemerintah Daerah lebih kepada kebutuhan sosial melalui penyebarluasan informasi yang akan menjadi profit pada masyarakat (Sosial Oriented).

“Karena lebih menitikberatkan pada program keanekaragaman budaya khususnya yang ada di Tanbu. Dan tentang penguatan ideologi dan integritas ketahanan nasional. Tentu menjadi penting bagi kita tetap menjaga kearifan lokal, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa di bawah naungan NKRI,” ucap Sekda. 

Terkait Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai dasar pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, telah dicabut.

Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga perda tersebut perlu dilakukan pencabutan. Kemudian mekanisme Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.

BACA JUGA: DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023

Menurutnya, s melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, pada dasarnya para pelaku usaha di bidang perumahan, sebelum izin lokasi dikeluarkan, lahan yang diajukan sudah sesuai dengan peruntukan tanah sehingga kecil kemungkinan pembangunan perumahan berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian apabila ada pertanyaan lain yang belum terjawab maka akan dibahas lebih detail pada tahap pembahasan selanjutnya dan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut.

“Dapat kami sampaikan pula, berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (raperda), kami sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD. Harapan kami untuk 3 buah raperda tersebut, tetap dapat dibahas pada tahap berikutnya, dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.