Temukan Barang Bukti Sabu, Pasutri Diamankan

0

DIDUGA mengedarkan sabu, pasangan suami isteri (pasutri) diamankan Polsek Kusan Hilir, Tanah Bumbu. Barang bukti berupa sabu seberat 7,72 gram, dan lainnya ditemukan, pada Jumat (2/12/2022) di Jalan Provinsi RT. 04 Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

MENURUT Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto, membenarkan pasutri diamankan, diduga mengedarkan sabu dengan barang bukti yang ditemukan polisi.

BACA JUGA: Sabu Siap Edar Disita Satresnarkoba Tanbu

Menurutnya, informasi masyarakat ada kegiatan jual beli narkoba di sebuah rumah, di Jalan Provinsi RT. 04 Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. “Saat dapat info, maka polisi bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pasutri yang diduga telah transaksi sabu seberat 7,72 gram,” ucap AKP Saryanto, Sabtu, (3/12/2022)

Barang bukti lainnya, seperti bungkus rokok merk RMK BOLD berisi tujuh batang rokok dan uang tunai sebesar Rp 32.000,-. Satu bungkus yang berisikan plastik klip, satu buah kotak laci kecil motif bunga warna pink, satu dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, satu buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan Saoini. 

BACA JUGA: Simpan Sabu di Celana, Seorang Pria Diamankan Polisi

Bahkan, sebut AKP Suryanto, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp.400.000,-, satu unit Handphone merk Vivo warna ungu dan satu unit Handphone merk Vivo warna Abu-abu serta satu buah sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing.

Pasal yang menjerat yakni pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jejakrekam) 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/12/04/temukan-barang-bukti-sabu-pasutri-diamankan/
Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.