Ketika Eks Bupati Tanbu Mardani Bantah Keterangan Saksi Mahkota; Bekas Anak Buahnya di Dinas ESDM

0

SIDANG dugaan gratifikasi atas peralihan izin usaha pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming, kembali dihelat di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

DIPIMPIN Ketua Majelis Heru Kuntjoro bersama empat hakim anggota; Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 6 saksi pada Kamis (1/12/2022).

Saksi mahkota dihadirkan adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutupo. Dwidjono merupakan bekas anak buah Mardani di Pemkab Tanbu.

Dalam kesaksiannya secara virtual, Dwidjono menyebut, Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) diberi tanggal mundur.

BACA : Terdakwa Dwidjono Bantah Terima Suap Pengalihan IUP, Jaksa Tetap Bersikukuh Tuntut Bersalah

SK tersebut diteken terdakwa Mardani H Maming yang saat itu masih berstatus Bupati Tanbu pada Juni 2011. Namun, kemudian diberi tanggal 16 Mei 2011.

Alasannya, agar IUP OP yang dialihkan dari PT BKPL kepada PT  PCN atas permohonan Henry Soetio selaku Direktur Utama PT PCN itu sempat untuk diinputkan dalam tahap pertama evaluasi clean and clear (CNC) pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

BACA JUGA : Terbukti Korupsi dan TPPU, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Divonis 2 Tahun Penjara

“Supaya bisa cepat diajukan proses CNC ke Ditjen Minerba. Sesuai surat edaran Dirjen Minerba tahap pertama sampai Mei, kalau Juni mundur lagi karena CNC dilakukan bertahap harus menunggu tahap selanjutnya menunggu dikumpulkan IUP lain,” papar Dwidjono.

Dia mengaku sempat satu bulan lebih menunda proses penyusunan draf SK itu karena khawatir menyalahi ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

BACA JUGA : Nikmati Uang Gratifikasi, Eks Kadis ESDM Tanbu Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 1,3 Miliar

Dalam pemahaman Dwidjono, pada ayat 1 dalam Pasal 93 UU Minerba, pengalihan IUP adalah hal yang dilarang. Namun di tengah proses itu akhirnya tetap dilakukan. Dwidjono menyebut dirinya menerima pesan terdakwa melalui bawahannya di Dinas ESDM Tanbu. Saat itu, terdakwa menginginkan agar proses pengalihan IUP itu dipercepat.

Keterangan Dwijono langsung dibantah oleh Mardani H Maming. Dalam sidang virtual dari Gedung KPK di Jakarta, saat ditanya hakim untuk dikonfrontir.

BACA JUGA : Mantan Kadis ESDM Tanbu Pastikan Mardani Tak Terima Gratifikasi Kasus Pengalihan Izin Tambang

“Banyak keterangan yang salah. Saya tidak pernah memperkenalkan Dwidjono kepada Henry karena ketika saya bertemu Henry. Dia menyampaikan sudah bertemu dengan Dwidjono,” katanya.

Selanjutnya, Mardani menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan surat permohonan peralihan IUP OP tersebut. Sebab, kata dia, dirinya saat menjabat kepala daerah di Pemkab Tanbu, tidak pernah menerima permohonan tersebut.

BACA JUGA : Dua Saksi Ahli Dihadirkan di PN Tipikor Banjarmasin, Bedah Kasus Korupsi Pengalihan IUP di Tanbu

“Saya tidak pernah mengintervensi. Apalagi memarahi kepala Dinas yang jelas-jelas kalau itu dibilang pidana. Saya tetap tandatangani menurut saya itu sesuatu yang bodoh. Waktu itu, semua dianggap berjalan sesuai dengan aturan, makanya sampai terbit CNC,” papar Mardani.

Sidang pun berlanjut pada Jumat (2/12/2022) guna memeriksa saksi-saksi yang belum dikorek keterangannya di hadapan majelis hakim.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.