Eks Kadis ESDM Tanbu Bersaksi, Sebut Pengalihan IUP BKPL ke PCN Hanya Pelanggaran Administrasi

0

BANYAKNYA saksi yang harus dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi atau suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming, membuat pemeriksaan perkara ini berlangsung secara maraton.

DISIDANGKAN di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (1/12/2022), jaksa penuntut umum (JPU) KPK dikoordinatori Budhi Sarumpaet kembali menghadirkan 7 saksi.

Di hadapan lima majelis hakim diketuai Heru Kuntjuro, 7 saksi ini dihadirkan usai diambil sumpah di atas kitab suci. Ketujuh saksi itu adalah Jimmy Budhijanto, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo (eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu), Direktur PT Batulicin 69 Rois Sunandar Maming yang merupakan adik kandung terdakwa, Yudha Karani (karyawan PT PCN), Riza Azhari, Kartono Susanto serta Julian Triadana.

Kesaksian Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo berlangsung secara virtual. Ini karena, Dwidjono harus menjalani masa hukum usai divonis pengadilan dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

BACA : KPK Agendakan Hadirkan 43 Saksi, Kuasa Hukum Eks Bupati Tanbu Sebut Saksi Putar Balikkan Fakta

Jaksa KPK mencecar para saksi seputar pengalihan IUP operasi produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindi Cipta Nusantara (PCN) yang telah menyeret Dwidjono hingga berujung ke Mardani H Maming sebagai terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Dwidjono mengakui adanya pengalihan IUP OP di masa jabatannya saat Kepala ESDM Kabupaten Tanbu. Namun, surat keputusan itu langsung diteken oleh terdakwa Mardani H Maming saat menjabat Bupati Tanbu.

BACA JUGA : KPK Hadirkan 6 Saksi, Ungkap Proses Penerbitan IUP Batubara PT PCN Seret Eks Bupati Tanbu

“Namun, proses penerbitan pengalihan IUP itu sudah sesuai dengan Pasal 93 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, karena hal itu diperbolehkan,” ucap Dwidjono.

Sebagai bawahan bupati, Dwidjono pun mengaku harus menaati perintah sang atasan, dalam hal ini Bupati Tanbu. “Dalam proses penertiban pengalihan IUP, jika itu benar menyalahi hanya pelanggaran administrasi, bukan pidana,” tegas Dwidjono.

Saksi lainnya, Jimmy Budhijanto yang berlatar belakang pengusaha swasta mengakui pernah menginventasikan dananya segede Rp 25 miliar ke PT PCN.

BACA JUGA : Mardani Buka Suara di Sidang Kasus Pengalihan Izin Tambang Tanbu, Kesaksiannya Dibantah Terdakwa

Uang sebesar itu ditanamkan ke perusahaan bergerak di bidang tambang batubara di Angsana, Tanah Bumbu itu berawal dari perkenalan saksi dengan bos PCN, Henry Soetio. Perjanjiannya, Jimmy akan dikasih menerima keuntungan sebesar Rp 10 ribu per metrikton (MT).

“Saya kemudian diangkat jadi komisaris di PT PCN. Seiring berjalannya waktu, ternyata jabatan saya sebagai komisaris hanya formalitas. Selama, PT PCN beroperasi, saya tak pernah dilibatkan,” kata Jimmy.

BACA JUGA : KPK Ungkap Kronologi ‘Suap’ IUP Mardani, Sidang Perdana Eks Bupati Tanbu Dikawal 18 Pengacara

Saksi pun mengaku sempat meminta agar Henry Soetio mengembalikan modalnya Rp 25 miliar yang ditanamkan sejak 2012. Namun, deviden atau laba yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

“Ternyata, investasi yang saya tanamkan Rp 25 miliar itu tak pernah dapat keuntungan, malah masalah ini jadi perkara di KPK. Saya sendiri harus dijadikan saksi,” keluh Jimmy.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.