Berkedok Arisan Online, FM Tipu Korbannya Sebesar Rp 173 Juta

0

DIDUGA telah melakukan penipuan berkedok jual beli arisan online, seorang perempuan berinisial FM (23 tahun) diamankan Satreskrim Polres Tabalong, Jumat (25/11/2022) siang.

DIAMANKANNYA FM ini berdasar laporan polisi dari korban EY (25 tahun) warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Senin (21/11/2022) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Mengatakan, FM merupakan warga Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Tabalong. “Pelaku diamankan pada saat berada di depan Gedung Sarabakawa Tanjung,” ujarnya kepada awak media, Senin (28/11/2022).

Aipda Yudha mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah menjual arisan online kepada korbannya. Dari situ pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya.

BACA: Kembali Terjadi, Korban Arisan Online Fiktif Alami Kerugian Hingga 1,4 Miliar

“Pelaku meyakinkan pembeli dengan menjual kalimat ‘No tipu-tipu, dijamin 100% aman dan untung‘, dengan cara broadcast ke group whatsapp yang dibuat pelaku berupa nilai arisan yang dijualnya,” ungkap Yudha.

Dari puluhan korban pembeli arisan, saat ini yang sudah melapor adalah saudari EY dengan total kerugian sebesar Rp 173 juta.

Kronologis penipuan ini sendiri berawal pada Senin (16/8/2021) malam. Korban EY diberitahukan oleh teman sekantornya bahwa ada jual beli arisan.

EY kemudian menghubungi pelaku FM dengan maksud ingin ikut jual beli arisan online, dan kemudian dibuatkan sebuah grup whatsapp yang beranggotakan orang yang berminat membeli arisan online tersebut.

Setiap harinya pelaku FM mengirimkan promosi penjualan arisan dengan berbagai nilai beli dan keuntungan.

BACA JUGA: Syahina Febrianti Terdakwa Arisan Fiktif Dituduh Lakukan Penipuan Dan Penggelapan

Korban EY pun ikut membeli arisan tersebut mulai pada tanggal 26 Agustus 2021 sampai pada tanggal 13 Oktober 2021, dari periode pencairan tanggal 15 September 2021 sampai tanggal 27 Oktober 2021 dengan cara menyetorkan uang pembelian arisan melalu transfer perbankan.

Namun pencairan yang dijanjikan pada 27 oktober 2021, pelaku tidak sanggup membayar karena uang tersebut tidak ada lagi. Selama setahun lebih korban berusaha untuk meminta pertanggung jawaban pelaku, namun pelaku tetap tidak bisa melakukan pembayaran sesuai dengan keinginan korban.

“Menurut keterangan korban, total kerugian yang dideritanya sebesar Rp 173 juta yang ditransfer sebanyak 8 kali dengan nominal pembelian arisan yang bervariasi,” ujarnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong. Untuk proses hukum lebih lanjut, turut diamankan barang bukti berupa 2 lembar rekening koran, 2 lembar tanda bukti setoran, 1 lembar kertas rekapan, serta 1 buah handphone,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.