Syahina Febrianti Terdakwa Arisan Fiktif Dituduh Lakukan Penipuan Dan Penggelapan

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang, dengan terdakwa Syahina Febrianti dalam kasus arisan fiktif yang terjadi di Banjarmasin, Rabu (12/10/2022).

SIDANG dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan para saksi, dipimpin oleh I Gedhe Yuliarta, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Dwi Purbasari. Terdakwa hadir secara virtual dari Gedung Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, dan hadir pula empat saksi korban yang juga diiringi korban arisan lainnya hingga memenuhi ruang sidang.

Dalam dakwaanya, JPU mendakwakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan menyebut ada 9 orang yang menjadi korban arisan fiktif tersebut, dengan total kerugian mecapai Rp 1,4 miliar lebih.

BACA: Arisan Online Kembali ‘Memakan’ Korban, Sang Bandar Bakal Dilaporkan ke Polisi

Masih dalam dakwaan, Penuntut Umum juga mendalilkan tentang bagaimana terdakwa membujuk para saksi korban untuk ikut dalam arisan yang dibandarinya. Terdakwa menghubungi masing-masing saksi korban melalui media sosial, agar mau bergabung dalam arisan tersebut.

Menggunakan aplikasi Whatsapp, terdakwa memasukkan para saksi ke dalam grup percakapan secara sepihak tanpa persetujuan. Terdakwa juga mengundang sejumlah orang yang merupakan rekanan para saksi korban, sehingga para saksi korban segan untuk keluar dari grup itu dan mau mengikuti arisan.

Hal ini juga seperti diungkapkan Hj Mira Febriyanti, Risnawati, Nurul Istiqomah dan Arbainah, selaku empat orang saksi yang dihadirkan dan keterangannya digali dalam sidang kali ini.

Saksi Mira sempat percaya, serta yakin mengikuti arisan dengan mengirimkan uang total hingga Rp 295 juta dari dua arisan yang dibandari terdakwa. Padahal saksi Mira mengaku, sebelum pengundian arisan tersebut macet dan berkembang menjadi persoalan hukum, dirinya belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa.

Pasca persidangan, para saksi korban melalui kuasa hukumnya Ilham Fikri menyayangkan, bahwa dalam persidangan para saksi korban belum mengetahui apakah ada aset-aset berharga yang diduga dari hasil dana arisan, telah dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

BACA JUGA: Kembali Terjadi, Korban Arisan Online Fiktif Alami Kerugian Hingga 1,4 Miliar

“Kalau pasalnya penggelapan dan penipuan masuk saja, cuma yang kami sayangkan mengenai asetnya. Harapan dari para korban bisa dikembalikan uangnya,” kata Ilham.

Para saksi korban mengatakan, sebelum terjerat perkara ini terdakwa sering menunjukkan gaya hidup mewah. “Yang kami tahu dari gaya berpakaiannya (terdakwa) ada tas branded, perhiasan berlian, dia juga kan menyewa dan tinggal di apartemen mewah,” kata para saksi korban.

Majelis hakim sebelum mengakhiri persidangan kembali dijadwalkan pada Rabu (19/10/2022) dengan agenda sidang keterangan saksi.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.