Bayar Uang Pengganti Rp 5,9 Miliar, Terdakwa Korupsi BRI Cabang Marabahan Dituntut 6 Tahun Penjara

0

TERDAKWA Muhammad Ilmi (MI) yang merupakan Manager Relation (MR) BRI Cabang Marabahan, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

TERDAKWA dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan perbankan (fraud) dalam pemberian kredit (refinancing) kepada nasabah BRI Cabang Marabahan.

Tuntutan hukum cukup maksimal ini diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Barito Kuala (Batola) Rizka Nurdiansyah dalam sidang lanjutan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (28/11/2022).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng, Rizka Nurdiansyah yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola ini mengajukan hukuman agar terdakwa diganjar uang pengganti. Terdakwa Muhammad Ilmi dinilai jaksa berdasar fakta dan saksi-saksi di persidangan telah terbukti melawan hukum.

BACA : Diduga Korupsi Rp 5,9 Miliar, Pejabat BRI Cabang Marabahan Resmi Tersangka

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 5.977.292.200 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar setelah satu bulan keputusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa penuntut umum dapat menyita harta bendanya untuk dilelang dan membayar uang pengganti,” kata jaksa Rizka Nurdiansyah kepada majelis hakim.

Masih menurut dia, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun, lanjutnya.

BACA JUGA : Gali Fakta Hukum, Kacab BRI Marabahan Diperiksa Tim Penyidik Kejati Kalsel

“Kami meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan pada dakwaan subsider,” tegas penuntut umum ini.

Jaksa berpendapat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah terbukti dan terpenuhi unsur-unsurnya berdasar fakta persidangan.

BACA JUGA : Terbelit Judi Online, Bekas CS BRI Banjarmasin Dituntut 6 Tahun Penjara Ditambah Uang Pengganti Rp 894 Juta

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa, Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya.

Mereka diberi kesempatan oleh hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Hingga, sidang ditunda dan diagendakan pada Senin (12/12/2022) guna mendengarkan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum. “Kami beri waktu dua minggu untuk nanti dibacakan pembelaan,” kata Aris.

BACA JUGA : Berkas Kasus Dugaan Korupsi BRI Marabahan Lengkap, Kejati Kalsel Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke JPU Batola

Untuk diketahui, kasus fraud (kecurangan) dalam pemberian kredit di BRI Cabang Marabahan mengakibatkan actual loss (total kerugian) atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021. Di tengarai hal itu terjadi akibat ada domplengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa.

Pemberian kredit kepada debitur melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif. Bahkan, dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing di tahun 2021 lalu.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/11/28/bayar-uang-pengganti-rp-59-miliar-terdakwa-korupsi-bri-cabang-marabahan-dituntut-6-tahun-penjara/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.