Berkas Kasus Dugaan Korupsi BRI Marabahan Lengkap, Kejati Kalsel Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke JPU Batola

0

PEMERIKSAAN kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,9 miliar di BRI kantor cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

SELANJUTNYA, perkara korupsi fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi Refinancing pada Bank BRI Cabang Marabahan, dengan tersangka berinisial MI beserta barang bukti, diserahkan Tipidsus Kejati Kalsel kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Kasi Penerangan Hukum Kejari Kalsel, Romandu Novelino mengatakan, Jaksa Penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka MI.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Marabahan, terhitung sejak 19 Juli 2022 sampai 7 Agustus 2022,” katanya.

Dalam rentang 20 hari tersebut JPU Kejari Barito Kuala akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait, temasuk di internal Bank BRI Cabang Marabahan tersebut.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.