
Terbelit Judi Online, Bekas CS BRI Banjarmasin Dituntut 6 Tahun Penjara Ditambah Uang Pengganti Rp 894 Juta
BEKAS Costumer Servis (CS) BRI Cabang Banjarmasin, Arini Listiani Chalid dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).
ARINI Listiani duduk di kursi pesakitan walau berada di layar lebar menyaksikan persidangan. Ia dituntut jaksa dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, JPU dari Kejari Banajrmasin Arif Ronaldi dan Adi Suparna juga menuntut terdakwa Arini untuk membayar uang pengganti Rp 894 juta lebih.
Angka ini lebih besar dari kerugian negara yang ditimbulkan tindakan lancung terdakwa karena bermain aplikasi Binomo yang merupakan judi online. Arini pun menggunakan uang nasabah
BACA : Gali Fakta Hukum, Kacab BRI Marabahan Diperiksa Tim Penyidik Kejati Kalsel
“Jika tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Kalau tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun,” ujar JPU Arif Ronaldi, membaca surat tuntutannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin ini menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA : Bermodal Rp 14 Juta, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar Akibat Judi Online Binomo
Mendengar tuntutan itu, Arini yang hadir secara daring melalui sambungan aplikasi zoom dari Lapas Perempuan IIA Martapura hanya mengangguk. Saat ditanya Ketua majelis hakim Yusriansyah, apakah Arini sudah memahami tuntutan yang dibacakan JPU, hanya anggukan dilakoninya.
Arini menyhatakan akan memanfaatkan haknya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) saat ditawarkan majelis hakim, “Baik yang mulia,” ucapnya singkat.
BACA JUGA : Uang Nasabah Dipakai Judi Online, Kacab Bank Danamon Pasar Baru Dikerangkeng Polisi
Pasca pembacaan tuntutan, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada Senin (25/4/2022), dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Arini Listiani Chalid.(jejakrekam)